Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Ketika Popularitas Menjadi Pertimbangan Utama
KOMPAS - Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Sulawesi Utara, di kawasan Tikala, Kota Manado, Selasa (28/7) siang, riuh rendah oleh massa pendukung bakal calon peserta Pilkada.
Kedatangan pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi (61) dan Bobby Daud (43) yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional membuat suasana lebih semarak. Teriakan "Hidup Imba, hidup Imba, hidup Imba..." terdengar lantang. Imba adalah nama akrab Jimmy.
Hari itu, Imba bersama istri, Irawati Saleh Rogi, dan putranya, Beringin Rogi (10), datang mendaftar sebagai bakal calon wali kota Manado periode 2015-2020. Mengenakan kemeja kuning dengan kacamata hitam, Imba mengacungkan tangannya.
"Saya siap jadi wali kota," katanya.
Imba pernah menjabat Wali Kota Manado selama tiga tahun setelah terpilih dalam Pilkada tahun 2005.
Pendaftaran Imba fenomenal di tengah sorotan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia baru sekitar setahun menghirup udara bebas setelah menjalani vonis penjara tahun karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Kota Manado tahun 2006 senilai Rp 64 miliar.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juli 2015 menyatakan, mantan narapidana bisa mengikuti Pilkada tanpa menunggu jeda lima tahun seusai menjalani hukuman. Hal itu menjadi pintu masuk bagi Imba untuk berkiprah kembali dalam politik.
Semula Imba menyatakan, karier politiknya sudah tamat. Jadi, setelah bebas pada Juli 2014, dia memilih tinggal di Desa Wineru, Bolaang Mongondow, sekitar 120 kilometer dari Manado. Di sana, Imba berkebun.
Putusan MK mengejutkan dan memicu adrenalin politiknya untuk tampil di Pilkada. Hanya dua pekan Imba mengurus keperluan administrasi dan bertemu para petinggi Partai Golkar di Jakarta untuk memperoleh rekomendasi guna mengikuti Pilkada.
Putusan MK juga dimanfaatkan Elly Engelbert Lasut (47) yang bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, November 2014. Elly yang berpasangan dengan David Bobigoe, Bupati Gorontalo, dan diusung Partai Golkar percaya diri mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulut.
Elly, mantan Bupati Talaud, Sulut, dipenjara 5 tahun dalam perkara korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas fiktif. Dia menuturkan, dirinya kini maju dalam Pilkada untuk membuktikan diri dapat berubah.
Wali Kota Semarang 2010-2012 Soemarmo Hadi Saputro juga maju mengikuti Pilkada Kota Semarang setelah diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Soemarmo baru menghirup udara bebas pada September 2014 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dihukum karena dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semarang 2011-2012.
Selain Imba, Elly, dan Soemarmo, ada juga mantan terpidana perkara korupsi lain yang berkat putusan MK bisa mendaftar mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Mereka antara lain Askiman, bakal calon wakil bupati Sintang, Kalimantan Barat.
Askiman adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang. Ia terkena kasus penyalahgunaan dana pemeliharaan jalan Serawai-Ambalau pada 2012 yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Arianto menyebutkan, Askiman menjadi tersangka pada 2014. Ketua KPU Sintang Supranto Aji menambahkan, Askiman telah menjalani hukuman penjara 1 tahun dan bebas pada Juni 2015.
Elektabilitas
Askiman yang mendampingi Jarot Winarno sebagai bakal calon bupati diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Nasdem Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, partainya memutuskan Askiman mendampingi Jarot dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan survei, pasangan Jarot-Askiman punya elektabilitas atau tingkat keterpilihan tinggi. Kedua, peraturan memperbolehkan Askiman diusung sebagai bakal calon wakil bupati.
Tingginya elektabilitas Imba dan Elly, menurut Ketua DPD Golkar Sulut Vreeke Runtu, juga menjadi pertimbangan penting partainya mengusung mereka berdua di Pilkada. "Mereka kami usung karena populer dan berpeluang memenangi Pilkada," katanya.
Ketua Koalisi PKB dan PKS di Kota Semarang Agung Budi Margono bahkan mengatakan, hanya Soemarmo yang cukup kuat mengalahkan petahana Hendrar Prihadi dalam Pilkada Kota Semarang.
"Apa masalahnya (maju Pilkada)? Saya sudah memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan KPU, termasuk mengumumkan status hukum saya di media cetak," ujar Soemarmo.
Putusan MK memang mensyaratkan mantan narapidana yang ikutPilkada jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.
Imba juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana di media massa. Dalam pengumumannya, dia, antara lain, menyatakan telah menyelesaikan masa tahanannya di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, dalam pengumuman itu tidak ditulis perkara yang membuatnya ditahan dan berapa lama dia ditahan.
Pil pahit demokrasi
Tokoh pemuda di Manado, Jopi Komaling, mengatakan, pencalonan narapidana kasus korupsi di Sulut menjadi pelajaran pahit bagi demokrasi di daerahnya. "Putusan MK yang salah kaprah membuat politik kita tidak beretika," katanya.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyayangkan putusan MK tersebut. Demokrasi tidak selalu harus membebaskan orang (melakukan sesuatu), tetapi juga harus diimbangi dengan pembatasan yang dilakukan melalui instrumen hukum.
Ferry Liando dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi menambahkan, mantan narapidana maju dalam Pilkadajuga dipicu oleh sikap partai politik yang permisif terhadap korupsi.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia bahkan menyebut, pengusungan para mantan narapidana menunjukkan parpol tidak berani bertarung demi memperjuangkan nilai baru yang lebih baik. Parpol umumnya hanya berpikir tentang kemenangan di Pilkada atau pemilu sehingga tak malu mengusung mantan narapidana guna mencapai tujuan tersebut.
"Sulit dicerna akal sehat, mantan narapidana, termasuk narapidana perkara korupsi, diusung sebagai calon kepala daerah. Sebab, itu berarti calon tersebut pernah terbukti menyalahgunakan keuangan negara," kata Ray Rangkuti.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan, kini harapan berada pada rakyat sebagai pemilih di Pilkada. Inilah tantangan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.