Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Ketua DKPP Sarankan Ada Sanksi bagi Parpol yang Tak Usung Calon

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa diperlukan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi partai politik apabila tidak mengusung calon kepala daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya calon tunggal.

"Saya rasa harus kita pikirkan agar ada kode etik bagi partai politik atau pasangan calon," ujar Jimly, saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jimly, untuk ke depannya bisa saja DKPP diberikan kewenangan untuk tidak hanya mengawasi penyelenggara saja, tetapi mengawasi peserta pemilu. Menurut dia, khusus bagi parpol yang tidak mengusung calon, dapat dikenai sanksi berupa pelarangan mengikuti pilkada, atau dibatalkan pencalonannya di daerah lain.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. Hal tersebut guna menghindari terjadinya calon tunggal kepala daerah. (Baca:Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)

Menurut dia, jika parpol tidak menggunakan haknya dalam mengusung calon kepala daerah, dikhawatirkan hal tersebut akan memberikan kerugian bagi masyarakat. Misalnya, kerugian akibat pelayanan publik yang tidak mampu dipenuhi secara optimal.

Ida kemudian memberikan contoh sanksi yang menurutnya bisa diterapkan. Adapun sanksi itu lebih berupa sanksi administrasi, dan bukan pidana.

"Misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," tuturnya. (Baca: Parpol Tak Daftar Pilkada Diusulkan Tak Bisa Ikut Pilkada Berikutnya)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap kedua, pada 2017. Dengan demikian, 7 daerah yang saat ini hanya memiliki satu pasangan calon terancam tidak memiliki kepala daerah definitif selama hingga 2017.