Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Ketua Pansus DPRD DKI Anggap Korupsi UPS Bukan Permasalahan Signifikan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta 2014, Triwisaksana, menyatakan dugaan korupsi pengadaanuninterruptible power supply (UPS) tidak termasuk dalam temuan merugikan yang signifikan menurut BPK. 

Ia menyebut hal itulah yang membuat Pansus DPRD tidak menjadikan pengadaan UPS sebagai agenda kerja mereka. 

Berdasarkan draf LHP BPK yang diperoleh Kompas.com, temuan mengenai UPS ada di halaman 214. Dalam pemaparannya, BPK menyatakan pengadaan UPS tidak sesuai kebutuhan dan ketentuan. Akan tetapi, temuan UPS tidak menjadi salah satu temuan yang menjadi agenda kerja Pansus DPRD. 

"Jadi itu tidak masuk dalam permasalahan signifikan oleh BPK," kata Triwisaksana saat dihubungi, Selasa (18/8/2015). 

Saat membacakan LHP BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta 2014 pada awal Juli lalu, anggota V BPK Moermahadi Soerdja Djanegara menuturkan dari 70 temuan, hanya ada enam temuan yang signifikan. 

"Dari temuan tersebut, terdapat enam permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian," ucap Moermahadi di Gedung DPRD DKI, Senin (6/7/2015). 

Berdasarkan draf yang dibacakannya, Moermahadi menyebut enam temuan yang menjadi permasalahan signifikan, meliputi: 

  • Pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi dinilai lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.
  • Pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
  • Penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT Transjakarta melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.
  • Penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
  • Kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar.
  • Administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar.