Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Kubu Agung Minta Kubu Ical Terima Putusan PTTUN dengan Lapang Dada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menganulir kemenangan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas putusan tersebut, Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kubu Aburizal untuk menerima dengan lapang dada. 

"Dengan putusan PTTUN ini, kami berharap kubu yang tidak puas atas putusan ini untuk menerima dengan lapang dada. Di depan kita, ada perhelatan pilkada," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, dalam pesan singkat, Jumat (10/7/2015). 

Ace pun tak mempersoalkan langkah kubu Aburizal yang ingin mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia mengingatkan agar kubu Aburizal juga tetap memperhatikan nasib calon kepala daerah yang akan maju menggunakan gerbong Golkar.

"Pertimbangkan kader-kader di daerah yang akan menghadapi pilkada," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia berharap, melalui putusan itu, Golkar dapat mengikuti proses demokrasi yang benar.

"Semoga kami dapat menjalaninya dengan rasa syukur untuk membawa partai melaksanakan demokrasi yang benar," ujarnya.