Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kepmen Hak Komunal Diterbitkan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kementeriannya telah mengeluarkan keputusan menteri yang mengatur hak komunal masyarakat adat. Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat dapat mengatur sendiri status kepemilikan tanah adat mereka.

"Keputusan itu merupakan penghormatan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia di mana pun mereka berada," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2015).

Ferry mengatakan, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus kepemilikan tanah adat. Ia berharap, keputusan yang dikeluarkan dapat menjembatani pembentukan UU yang melindungi kepemilikan tanah adat.

Ia menambahkan, keputusan itu telah diimplementasikan di sejumlah perkampungan adat, seperti perkampungan adat Suku Tengger di Bromo, Suku Baduy di Banten dan Kampung Naga di Tasikmalaya. "Kita juga sudah meminta Majelis Rakyat Papua untuk membantu kami menentukan batas-batas wilayah antar suku di Papua," ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, keputusan itu tidak mengatur hak orang per orang, melainkan suatu kelompok. Nantinya, kepala adat lah yang mengatur pembagian hak atas tanah warganya masing-masing.

"Bagaimana mereka mengaturnya, kepemilikanya bagaimana biar sistem mereka. Jangan pakai norma kita," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria. Hal itu disampaikan Jokowi saat pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2015).