Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Mantan Anak Buah Akui Suryadharma Gunakan DOM Untuk Kepentingan Pribadinya
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agama, Syaifuddin Syafii mengatakan, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, pernah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya dan keluarga.
Syaifuddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan DOM dengan terdakwa Suryadharma. Saat ditanya jaksa mengenai penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi Suryadharma, Syaifuddin membenarkannya.
"Ada. Seingat saya misalnya pas Menteri ke Singapura dengan membawa Pak Mukmin Timoro sebagai ajudan Beliau. Mungkin 2012," kata Syaifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015) malam.
Hakim kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Syaifuddin. Menurut jaksa, Syaifuddin pernah menyampaikan bahwa ada juga perjalanan Suryadharma ke Melbourne, Australia, menggunakana DOM.
Syaifuddin mengatakan, uang DOM seluruhnya dipegang oleh Rosandi, salah satu staf TU Kemenag.
"Betul, saya melihat itu di KPK. sebelumnya tahu untuk kepentingan pribadi, tapi tidak detail. Itu dipegang Pak Rosandi," kata dia.
Sebagaimana tertera dalam dakwaan, Syaifuddin mengaku tahu bahwa ada pengeluaran lain yang dilakukan Suryadharma menggunakan DOM. Salah satunya untuk biaya kesehatan istri dan dua anak Suryadharma.
"Tahu penggunaan DOM untuk alat tes narkoba dan surat keterangan bebas narkoba anak dan istri terdakwa?" tanya hakim.
"Iya, saya tahu itu," kata dia.
Dalam dakwaan, Suryadharma disebut menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.
Suryadharma juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050. Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila, yang menempuh pendidikan di sana.
Suryadharma juga memberikan saudara kandungnya, Titin Maryati, sejumlah uang dari DOM sebesar Rp 13.110.000. Saat Suryadharma sakit dan melakukan pengobatan di Jerman, ia membiayai ongkos istri dan anak-anaknya untuk pergi ke sana sebesar Rp 86.730.250.
DOM Suryadharma juga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya, sumbangan untuk kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000.
"Pengeluaran DOM untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa.
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.