Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Mendagri Ancam Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah jika Tak Punya Alasan Kuat

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya dapat menolak pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. Kemendagri bisa tidak mengizinkan pengunduran diri apalagi jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak pengunduran diri tersebut.

"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Kendati demikian, Kemendagri mau tak mau harus memberikan persetujuan jika DPRD telah menyetujui pengunduran diri kepala daerah tersebut. Setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mundurnya para kepala daerah ini dicurigai agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah. Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menurut Tjahjo, langkah sejumlah kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut menyalahi etika politik. Secara etika politik, kepala daerah terikat kontrak lima tahun untuk mengemban amanat warga yang memilihnya.

"Kecuali dia berhalangan tetap, ini tidak berhalangan tetap tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan, enggak ada sanksi memang," ucap Tjahjo.

Sejauh ini, kepala daerah yang mengajukan pengunduran dirinya kepada Kemendagri tidak menyertai alasan pengundurannya. "Nah kalau dia sakit, kalau dia ada masalah hukum, dia tidak mampu bekerja, ya apa boleh buat," kata Tjahjo.

Ia lalu mencontohkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang mengundurkan diri tanpa alasan. Kemendagri telah meminta alasan pengunduran diri para kepala daerah tersebut namun tidak memperoleh jawaban pasti.

Meskipun begitu, Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sumber lain yang mengisyaratkan bahwa pengunduran diri kepala daerah ini terkait dengan rencana keluarganya bisa maju dalam pilkada.

Atas dasar itu, Kemendagri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan keputusan. Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu tak lain putusan atas uji materi Pasal 1 Angka 6 tentang larangan calon tanpa konflik kepentingan dengan petahana.

Permohonan uji materi diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra dari Bupati Gowa, Sulsel, Ichsan Yasin Limpo, dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab (Kompas, 7/3).

"Walaupun tidak tersurat tapi dari sumber yang saya dapat, ya saya pending dulu, tunggu dulu MK bagiamana," ujar Tjahjo.