Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Mendagri Usulkan Gaji Kepala Daerah di Atas Rp 50 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan gaji pokok kepala daerah dinaikkan menjadi lebih dari Rp 50 juta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Saya sudah ajukan ke Presiden mengenai kenaikan gaji (kepala daerah)," kata Tjahjo saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Tjahjo mengatakan, kenaikan gaji kepala daerah itu dapat terealisasi pada 2016 atau 2017. Dengan catatan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,5 persen. Rencananya, gaji kepala daerah seperti gubernur akan mencapai Rp 80 juta, sedangkan bupati/wali kota sekitar Rp 50 juta. Saat ini, gaji pokok kepala daerah masih di bawah 10 juta.
"Bupati/wali kota sekarang Rp 5,6 juta gajinya, tapi (penghasilan) dari lainnya kan kita enggak tahu," seloroh Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kenaikan gaji pokok juga dapat dilakukan untuk prajurit TNI/Polri. Prajurit dengan pangkat terendah direncanakan mendapat gaji pokok Rp 5 juta dengan tambahan pemberian rumah dinas. "Saya kira ini bisa dilakukan," ujarnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tjahjo sempat manyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan gaji kepala daerah, salah satunya terkait kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan publik optimal bagi warganya. Kemendagri berencana mengevaluasi kinerja kepala daerah sebelum menaikkan gaji mereka.
"Kami ingin (kenaikan gaji ini) basisnya basis kinerja. Kami juga akan lakukan evaluasi," katanya.
Evaluasi itu juga akan dilakukan dari aspek penerimaan yang lain. Menurut Tjahjo, selama ini gaji pokok kepala daerah di bawah Rp 10 juta, tetapi ada kalanya mereka mendapat masukan dari sektor lain. Untuk itu, perlu ada pengawasan secara ketat agar pemasukan yang diterima kepala daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Jangan sampai terima upah pungut, tetapi persepsi penegak hukum tidak sama. Akhirnya, banyak kepala daerah yang kena (kasus korupsi). Kami ingin fixed dulu," kata Tjahjo.