Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Menlu: Langkah Indonesia Tangani Teroris Diapresiasi Internasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah dalam menormalisasi situasi pasca-serangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pertengahan Januari 2016 lalu diapresiasi masyarakat internasional. Sebab, dalam kurun waktu singkat, situasi yang semula mencekam berangsur kembali normal.
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (9/2/2016).
Menurut Retno, pujian itu diterima lantaran Presiden Joko Widodo tak hanya menggunakan pendekatan hard power dalam mengatasinya, tetapi juga melakukan pendekatan soft power.
"Situasi dapat kembali dengan normal dalam waktu satu hari. Karena peristiwa itu terjadi hari Kamis, tapi kemudian di hari Jumat sudah normal. Ini diapresiasi tinggi dari masyarakat internasional," kata Retno.
Atas pendekatan tersebut, ia menambahkan, Indonesia kerap menjadi pembicara utama dalam pemberantasan terorisme di dunia internasinal. Hal tersebut setidaknya terlihat pada gelaran US-ASEAN Summit mendatang.
"Presiden diminta menjadi lead speaker," kata dia.
Sementara itu, terkait rencana revisi UU Antiterorisme, Retno menambahkan, Kemenlu telah mengumpulkan sejumlah daftar legislasi negara lain yang dapat dijadikan perbandingan dalam proses pembahasan.
Ia berharap, revisi UU tersebut jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia terduga teroris. Revisi UU Antiterorisme sebelumnya sudah masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Dalam pembahasannya revisi tersebut menjadi inisiatif pemerintah. Meski telah disepakati, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf revisi UU tersebut ke DPR untuk dibahas bersama.