Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Menpora "Larang" PSSI Gelar Pertandingan
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dengan permohonan untuk tidak menerbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaran keolahragaan PSSI.
"Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, di mana suratnya sekadar pemberitahuan bahwa Kemenpora sedang banding," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2015).
Surat Kemenpora ke Kapolri tertanggal 29 Juli ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri serta Sekretaris Kementerian PMK.
Pada surat dengan Nomor 02574/Menpora/VII/2015 itu, pihak Kemenpora menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan PSSI masih berjalan, meski pada persidangan di PTUN beberapa waktu yang lalu telah mengabulkan gugatan dari induk organisasi sepak bola Indonesia itu.
Sebagai implikasi hukum atas putusan PTUN tingkat pertama tersebut, Kemenpora telah menempuh upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan akta permohonan banding dengan Nomor 19/G/2015/PTUN-JKT per tanggal 14 Juli.
Demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, pihak Kemenpora meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pelayanan dan fasilitas izin keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI, mengingat putusan atas gugatan belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pihak PSSI bersikukuh tetap menjalankan program yang telah ditetapkan. Salah satu program yang akan dilakukan, di antaranya, menggelar Piala Proklamasi serta kembali menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) serta Divisi Utama.
Bahkan, PSSI tidak akan melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) selaku lembaga pemberi rekomendasi yang salah satunya untuk mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian.
PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mattalitti akan langsung melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dengan dasar hasil keputusan PTUN. Namun, adanya surat dari Kemenpora ke Kapolri berpeluang memunculkan permasalahan baru.