Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Mensos: 129 Dokumen Korban Lumpur Lapindo Belum Tervalidasi
SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, sampai saat ini masih tersisa 129 dokumen milik korban lumpur Lapindo Sidoarjo yang belum tervalidasi karena terkendala beberapa hal.
"Total ada 3.331 korban lumpur yang dokumennya harus tervalidasi. Tapi, saya mendapat 'update' 31 Juli sesuai batas akhir, masih ada 129 yang belum tervalidasi," ujar Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (1/8/2015), seperti dikutipAntara.
Ia mengatakan, semula total korban lumpur Lapindo berjumlah 3.337 keluarga. Namun ternyata setelah diverifikasi, terdapat enam keluarga yang ganda sehingga data finalnya 3.331 dokumen.
Beberapa hal yang menyebabkan belum terselesaikannya validasi dokumen antara lain karena persoalan ahli waris yang belum tuntas sehingga harus diselesaikan secara internal. Selain itu, belum adanya kesesuaian harga.
Sebagai bentuk upaya mempercepat validasi, ia mengirimkan tim dari Kementerian Sosial untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan sehingga proses validasi dokumen segera selesai.
"Saya sampaikan, kalau ada persoalan yang berkaitan ahli waris dan surat keterangan kematian, maka saya minta tim membantu, terutama mengkomunikasikan dengan notaris. Sudah ada enam notaris sukarela yang mendukung penyelesaian ini," ucapnya.
Setelah 129 korban tervalidasi datanya, maka tim akan segera mengumumkan, kemudian dicairkan langsung oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) ke rekening masing-masing, setelah memberi waktu tujuh hari untuk menyanggah dokumen.
"Kalau sudah tidak ada sanggahan maka KPKN mentransfer dana ke nomor rekening langsung sehingga penerima jangan khawatir ada potongan macam-macam," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut.