Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Menteri ESDM Bakal Keluarkan Permen Atur Kepastian Perpanjangan IUP
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said segera akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji menyampaikan, permen tersebut akan mengatur kepastian dari pemerintah terkait keputusan pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan IUP). “Kapan pemerintah memberi keputusan akan diatur di Permen yang akan mengatur bahwa pemerintah, misalnya, selambat-lambatnya harus memberikan kepastian sebelum berakhir masa kontrak,” kata Teguh, di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Revisi PP 77/2014 sendiri substansinya mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan IUP. Teguh mengatakan, untuk IUP mineral logam dan batubara batas waktunya menjadi paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.
Sementara itu, untuk IUP mineral non-logam batas waktu pengajuan perpanjangan bisa dilakukan 5 tahun paling cepat, dan 1 tahun paling lambat sebelum masa kontrak berakhir.
Teguh menyampaikan, ada sekitar lima sampai tujuh IUP yang sudah bisa mengajukan perpanjangan dalam 10 tahun ke depan, termasuk para raksasa tambang PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, serta PT Vale Indonesia. Perubahan substansi batas pengajuan perpanjangan masih dalam pembahasan, namun diharapkan hal itu bisa disepakati oleh Presiden Joko Widodo pada September atau paling lambat Oktober ini.
Otomatis IUP
Teguh menambahkan, apabila pengajuan perpanjangan disepakati, secara otomatis pemegang Kontrak Karya berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara itu, perusahaan PKP2B berubah status menjadi IUP.
Freeport Indonesia yang masa kontraknya akan berakhir pada 2021 mendatang, kata Teguh bisa mengajukan perpanjangan lebih awal sebelum 2019, apabila revisi PP 77/2014 disepakati.
Namun, pada 2021 nanti secara otomatis perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat itu akan berubah status menjadi IUPK. “Tim perubahan dari KK menjadi IUPK sudah dibentuk diketuai oleh Dirjen Minerba sendiri. Kemudian ada tenaga-tenaga ahli hukum,” sebut Teguh.
Selain memberikan kepastian hukum dan usaha, deregulasi ini juga diyakini akan mendorong investasi masuk. Masih mencontohkan Freeport, Teguh mengatakan, apabila Freeportdiberikan perpanjangan kontrak sekarang, akan ada investasi masuk sebesar 5,5 miliar dollar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah.