Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Menteri Nasir: Jual Ijazah Palsu, 4 Kampus Dibekukan, Dua Rektor Dicopot
SURABAYA, KOMPAS.com — Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Muhammad Nasir mengaku sudah membekukan empat kampus di Jawa Timur yang dinilai menyalahi prosedur penyelenggaraan perguruan tinggi.
Keempat kampus itu adalah Universitas PGRI Nusantara di Kediri, Universitas Ronggolawe di Tuban, IKIP PGRI di Jember, dan IKIP Budi Utomo di Malang. Bahkan, dia juga menuturkan telah memberhentikan rektor di Universitas Ronggolawe dan Universitas PGRI Nusantara.
"Kalau masalahnya ada di rektor, langsung kami berhentikan. Namun jika terbukti jual ijazah palsu, langsung kami tutup," ujarnya saat berkunjung ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Kamis (10/9/2015).
Kampus tersebut ditutup karena pemerintah ingin mengintervensi penyelenggaraan perguruan tinggi sekaligus membenahi sistem pendidikan sesuai amanat undang-undang.
"Tidak ada toleransi. Perguruan tinggi yang terlibat jual beli ijazah palsu akan langsung kami tutup," ujarnya.
Pekan lalu, di Singaraja, Bali, pihaknya bersama tim satgas ijazah palsu telah menangkap seorang rektor dan menutup kampusnya karena terbukti membuat ijazah palsu. Pihaknya mengaku terus berkomitmen membersihkan praktik pemalsuan ijazah yang merugikan masyarakat secara sistematis.
Satgas ijazah palsu yang dibentuknya bersama Kemenpan RB, Kepolisian, dan Kejagung akan terus mengidentifikasi kampus produsen ijazah palsu, serta melakukan verifikasi ijazah palsu PNS, anggota DPR, dan DPRD. Dia menilai, ijazah palsu erat kaitannya dengan perilaku korupsi yang terus diberantas di Indonesia.