Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P menegaskan tidak akan mengubah draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi meski usulan pada draf tersebut "panen" penolakan. 

PDI-P sebagai motor pengusul revisi UU KPK merasa draf yang ada saat ini sudah cukup baik. 

"Mau diubah ke mana lagi?" kata salah satu perwakilan pengusul revisi UU KPK dari PDI-P, Ichsan Soelistyo saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).

(Baca: PDI-P Bisa Dianggap Melahirkan Sekaligus Mematikan KPK

Draf yang diusulkan saat ini memuat empat poin perubahan. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.

Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. 

Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Menurut Ichsan, tak ada upaya melemahkan KPK yang terkandung dalam keempat poin tersebut. 

"Dibahas saja belum masih sosialisasi di DPR belum dibahas apa apa. Ini masih terlalu jauh untuk mengatakan melemahkan segala macam," kata dia. 

Meski pengusul tidak akan mengubah draf yang ada sekarang, lanjut Ichsan, bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan dan penyesuaian saat pembahasan di Badan Legislasi DPR. 

Dia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga pembahasan dilakukan. 

"Namanya juga draf di-discuss dulu. Nanti semua masukan ini kita dengar dan bahas di pembahasan RUU-nya," ujar Ichsan.