Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Nazaruddin Kembali Sebut Fahri dan Sejumlah Nama Lain Terima "Fee" dari Perusahaannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tak hentinya melancarkan serangan terhadap sejumlah politikus yang pernah duduk di parlemen periode 2009-2014.
Kali ini, Nazar menyebut mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir, dan Marwan Jafar yang saat itu merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menerima fee dari perusahaannya, Permai Group.
"Uangnya itu untuk ada yang dikasihkan ke anggota DPR Angelina Sondakh sebagai koordinator, ada uang ke Marwan Jafar, ada yang dikasihkan ke politikus Demokrat Mirwan Amir," ujar Nazar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Tak hanya itu, Nazar menyebut mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga turut menerima uang.
"Ada dikasih ke Muhaimin di rumah dinasnya," kata dia.
Aliran dana tersebut diberikan untuk memuluskan proyek Nazar di sejumlah bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga olahraga.
Selain itu, uang juga mengalir kepada Fahri Hamzah yang saat ini merupakan Wakil Ketua DPR RI.
"Seperti tadi ditanya ada uang dari Permai itu seperti yang dibilang Yulianis (anak buah Nazar) ke Pak Fahri," kata Nazar.
Sebelumnya, Nazar menuding Marwan Jafar menerima uang yang dibagikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Saat itu, Marwan masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPR.
Uang tersebut, kata Nazar, berasal dari Permai Group yang merupakan perusahaan miliknya.
Menurut dia, fee dari Permai Group dikumpulkan di Fraksi Partai Demokrat, kemudian baru dibagikan kepada ketua-ketua fraksi. Pernyataan Nazar didukung kesaksian anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang di persidangan.
Sejumlah anggota DPR, termasuk Marwan, kata Nazar, mendapatkan uang terima kasih karena telah meloloskan anggaran sejumlah proyek yang diusulkannya.
Sementara, aliran uang untuk Fahri terungkap dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Saat itu, dalam kesaksiannya, Yulianis menyatakan bahwa Fahri juga diberi jatah sebesar 25 ribu dollar AS.