Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Industri Domestik Bisa Terdesak?
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk menggenjot konsumsi lewat penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai tidak tepat. Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berdampak signifikan negatif terhadap industri domestik.
Dia mengatakan, saat ini industri dalam negeri baru mengalami tekanan tinggi high cost economy. Pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan pertama tahun ini juga tidak menunjukkan kabar gembira. “Kalau semakin dibanjiri dengan barang-barang impor, ini justru malah makin mendesak mereka. Malah semakin mengakibatkan keterpurukan mereka, tidak mampu bersaing,” kata Enny dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2015).
Menurut Enny, kalau tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seharusnya yang mendapatkan insentif adalah impor bahan baku. Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri industri dalam negeri saat ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Bahan baku ini tidak hanya dibutuhkan bagi industri yang berorientasi ekspor saja, melainkan juga untuk pemenuhan pasar dalam negeri.
“Kalau misalnya bahan bakunya relatif menurun biayanya, harapannya harga produk dalam negeri tidak mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sehingga itu justru memelihara daya beli konsumen domestik kita,” jelas Enny.
Bersamaan dengan penghapusan PPnBM, Kementerian Keuangan juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu, untuk mengimbangi dibebaskannya PPnBM. (baca: PPh Impor Barang Naik Jadi 10 Persen) Kebijakan penaikan tarif PPh Impor menjadi 10 persen dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga barang-barang dari luar diasumsikan tetap mahal kendati PPnBM dihapuskan.
Namun menurut Enny, kebijakan PPh impor tersebut juga malah membebani importir dan bisa berdampak terhadap biaya produksi barang-barang dalam negeri. Masalahnya, kata Enny, PPh Pasal 22 tidak hanya dikenakan pada impor barang mewah saja melainkan juga impor bahan baku.
“Jadi, ini mestinya pemerintah itu ‘Menyelesaikan masalah tanpa masalah’. Memang mestinya ada kerja keras yang enggak bisa instan. Jadi yang diberikan insentif itu industri, bukan konsumen,” tandas Enny.