Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Pasek Sarankan SBY Mengklarifikasi 3 Surat Sri Mulyani soal Bank Century
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, tidak ingin menuduh bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menjadi dalang dalam kasus bail outBank Century. Menurut dia, SBY perlu memberi klarifikasi, termasuk pada tiga surat yang disebut telah dikirimkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penanganan Century.
"Saya melihat terlalu dini untuk mengaitkan keterlibatan SBY dalam kasus Century, apalagi hanya berdasarkan tiga surat, yang saya sendiri tidak tahu surat itu benar atau tidak," ujar Pasek saat ditemui dalam peluncuran buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, yang berisi sejumlah fakta baru mengenai skandal bail outBank Century di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut Pasek, klarifikasi yang dilakukan SBY bisa jadi malah membuka celah baru untuk mencari aktor-aktor lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun dalam kasus bail out Bank Century. Pasalnya, hingga saat ini, hanya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kalau mau mengungkap kebenaran, tanya langsung kepada yang mengirim surat dan yang menerima surat itu," kata Pasek.
Sebelumnya, mantan anggota Tim Pengawas Century, Muhammad Misbakhun, menyebut SBY sebagai dalang dalam skandal bail outBank Century. Misbakhun mengaku memiliki cukup bukti untuk menyebut SBY terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Dalam bukunya mengenai skandal bail out Bank Century, Misbakhun melampirkan fotokopi tiga surat yang dikirimkan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden. Pada intinya, surat itu menjelaskan bahwa Sri Mulyani melaporkan segala kebijakan mengenai penanganan Bank Century kepada SBY.