Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan hingga kini belum mengganti tiga anggota DPR, yakni Paun Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung, yang telah menjadi menteri. Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey beralasan belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.

Namun, PDI-P tidak membutuhkan waktu yang lama melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota legislatif lainnya.

Anggota Fraksi PDI-P dari Dapil Jawa Timur VI Djarot Saeful Hidayat, misalnya, sudah digantikan oleh Arteria Dahlan dalam rapat paripurna 23 Maret 2015. Djarot harus meninggalkan jabatannya di DPR karena dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI pada 17 Desember 2014.

Contoh lain, PAW Adriansyah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sela-sela pelaksanaan Kongres PDI-P di Bali, pada 10 April 2015. Ia terjerat dugaan suap untuk perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Sulawesi Selatan. (baca: Beda dengan PDI-P, Hanura Langsung Ganti Saleh Husin sebagai Anggota DPR)

Ardiansyah langsung digantikan oleh rekannya dari dapil Kalsel II, Dardiansyah, yang dilantik dalam rapat Paripurna pada 20 Agustus 2015.

Namun hingga saat ini, PDI-P belum mengganti Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung yang sudah mendapat kursi di Kabinet Kerja.

Saat ditanya mengenai hal ini, Anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menganggapnya hanya kebetulan semata. Menurut dia, kebetulan proses PAW yang ada di dapil Djarot dan Adriansyah mudah dilakukan.

Sementara proses PAW di dapil Puan dan Tjahjo mengalami kendala sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

"Keadaan di dapil itu kan berbeda-beda," kilah Masinton.

Masinton membantah bahwa ketiga menteri PDI-P ini berniat balik lagi ke Senayan apabila di-reshuffle oleh Jokowi.

Akibat belum adanya surat PAW yang diserahkan PDI-P, pihak Setjen DPR tidak bisa memproses surat pengunduran diri yang telah disampaikan Tjahjo dan Pramono. Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR.

“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna.