Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) PDI-P Sudah PAW Djarot dan Adriansyah, Mengapa 3 Menterinya Belum?
JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan hingga kini belum mengganti tiga anggota DPR, yakni Paun Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung, yang telah menjadi menteri. Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey beralasan belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR.
Namun, PDI-P tidak membutuhkan waktu yang lama melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota legislatif lainnya.
Anggota Fraksi PDI-P dari Dapil Jawa Timur VI Djarot Saeful Hidayat, misalnya, sudah digantikan oleh Arteria Dahlan dalam rapat paripurna 23 Maret 2015. Djarot harus meninggalkan jabatannya di DPR karena dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI pada 17 Desember 2014.
Contoh lain, PAW Adriansyah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sela-sela pelaksanaan Kongres PDI-P di Bali, pada 10 April 2015. Ia terjerat dugaan suap untuk perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Sulawesi Selatan. (baca: Beda dengan PDI-P, Hanura Langsung Ganti Saleh Husin sebagai Anggota DPR)
Ardiansyah langsung digantikan oleh rekannya dari dapil Kalsel II, Dardiansyah, yang dilantik dalam rapat Paripurna pada 20 Agustus 2015.
Namun hingga saat ini, PDI-P belum mengganti Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung yang sudah mendapat kursi di Kabinet Kerja.
Saat ditanya mengenai hal ini, Anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menganggapnya hanya kebetulan semata. Menurut dia, kebetulan proses PAW yang ada di dapil Djarot dan Adriansyah mudah dilakukan.
Sementara proses PAW di dapil Puan dan Tjahjo mengalami kendala sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
"Keadaan di dapil itu kan berbeda-beda," kilah Masinton.
Masinton membantah bahwa ketiga menteri PDI-P ini berniat balik lagi ke Senayan apabila di-reshuffle oleh Jokowi.
Akibat belum adanya surat PAW yang diserahkan PDI-P, pihak Setjen DPR tidak bisa memproses surat pengunduran diri yang telah disampaikan Tjahjo dan Pramono. Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR.
“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna.