Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Pemda Cicil Anggaran Pilkada
Kemendagri Perlu Ikut Memastikan Jadwal Pencairan ke KPU Daerah
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 223 dari 269 pemerintah daerah yang menggelar pilkada pada 2015 mencairkan anggaran penyelenggaraan pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum secara mencicil. Kondisi ini memicu kekhawatiran anggaran tersendat ketika tahapan pilkada mulai berjalan yang dapat mengganggu jadwal secara keseluruhan.
Pencairan anggaran pilkada secara bertahap tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani kepala daerah dan ketua KPU setempat. NPHD merupakan syarat sebelum pemda mengirim anggaran pilkada dari kas daerah ke rekening KPU daerah.
"Hanya 46 pemda yang telah mencairkan seluruh anggaran ke Komisi Pemilihan Umum di daerah. Adapun sisanya atau sekitar 85 persen bakal mencairkannya dalam dua hingga tiga tahap," kata komisioner KPU, Arif Budiman, di Jakarta, Rabu (10/6).
Arif berbicara dalam diskusi "Menilik Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015" yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Gedung KPU Pusat.
Arif mengatakan, NPHD menjamin anggaran pilkada yang dibutuhkan KPU daerah dicairkan pemda. Namun, KPU daerah tetap membutuhkan kepastian pencairan anggaran agar tidak mengganggu kelancaran tahapan pilkada.
"Dicek anggaran yang cair itu bisa untuk memenuhi kebutuhan hingga tahapan apa. Setelah itu, beri tahu pemda supaya tahap selanjutnya dicairkan sebelum anggaran habis," kata Arif.
Hal ini dialami KPU empat kabupaten di Papua. Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan, KPU Yahukimo, Pegunungan Bintang, Waropen, dan Yalimo masih belum menerima seluruh anggaran pilkada.
"Pemda empat kabupaten telah menyelesaikan pembuatan NPHD. Namun, pencairan anggaran baru mencapai 10 persen," kata Adam di Jayapura.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, berharap Kementerian Dalam Negeri ikut memastikan pemda mencairkan anggaran pilkada tepat waktu. Kemendagri tetap bertanggung jawab mengingatkan pemda agar tidak mempersulit pencairan anggaran yang bisa mengganggu jadwal pilkada.
"Saat ini telah dimulai analisis daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) oleh KPU. Dengan demikian, hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2015, tahapan pilkada akan berjalan sangat rapat. Jika ada satu tahapan saja yang diundur karena anggaran belum cair, dampaknya akan sangat mengganggu," kata Fadli.
Peringatkan daerah lain
Belajar dari pengalaman ini, KPU pusat telah memperingatkan 102 KPU daerah yang akan menggelar pilkada pada Februari 2017 dan 171 KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada pada Juni 2018. "Kami minta mulai membahas kebutuhan dana pilkada dengan pemda. Jadi, pemda bisa menyiapkan anggaran pilkada sejak saat ini dengan menyisakan APBD setiap tahun," kata Arif.
Fadli mengatakan, berbeda dengan pilkada serentak tahun 2015, anggaran pilkada tahun 2017, 2018, dan selanjutnya dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, bentuk dukungan tersebut belum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Pemerintah pusat harus segera merumuskan bentuk dukungan itu seperti apa sehingga tidak membingungkan pemda dan penyelenggara pemilu di daerah dalam menyiapkan anggaran pilkada," katanya.
Sementara itu, KPU Maluku mengkhawatirkan penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur rawan kecurangan. Ketua KPU Maluku Musa L Toekan meminta semua elemen memberikan perhatian ekstra.
"Berkaca pada pemilu sebelumnya, yakni pemilihan gubernur Maluku tahun 2013, penyelenggara sendiri yang melakukan pelanggaran dan semuanya dipecat," ujarnya.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Machfud Arifin meminta kalangan ulama berperan aktif mengajak masyarakat tetap rukun dan damai dalam pilkada serentak.