Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Pemerintah Tidak Talangi Pengusaha Korban Lapindo

12/12/2018



KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi untuk masyarakat dari kalangan pengusaha yang menjadi korban genangan lumpur Lapindo. Hal itu terkait protes para pengusaha korban lumpur Lapindo yang menilai pemberian dana talangan ganti rugi Lapindo tidak adil.

Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah menyerahkan penyelesaian ganti rugi bagi pengusaha korban Lapindo kepada kesepakatan antara Minarak Lapindo Jaya dengan pihak pengusaha sendiri. 

"Dalam Rapat Kabinet sebenarnya itu dilaporkan oleh Menteri Keuangan, tapi diputuskan untuk tidak disentuh dulu, biarkan masalah itu diselesaikan secara business-to-business," kata Basuki pekan kemarin.

Para pengusaha yang menjadi korban Lumpur Lapindo mempermasalahkan dana talangan ganti rugi untuk masyarakat korban semburan lumpur ke MK. Mereka yang terdiri dari 25 pengusaha yang  menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK.

Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada para pengusaha korban Lumpur Lapindo. "Pengusaha maupun masyarakat dari unsur rumah tangga sama- sama memiliki tanah dan bangunan, keduanya merupakan korban lumpur, tapi kenapa yang diberi hanya masyarakat dari unsur rumah tangga saja," kata Mursid di Jakarta Senin (8/6/2015).

Mursid berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan para kliennya tersebut. Dia meminta MK untuk bisa menyatakan Pasal 23 huruf B yang digugat kliennya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang sepanjang tidak mengakui dan memasukkan nilai tanah dan bangunan milik korban Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak secara keseluruhan sebagai sebagai ganti rugi yang harus ditalangi oleh negara.