Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis "Online" Terdaftar
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.
"Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap konsumen, namun juga mendorong kepercayaan konsumen untuk berbelanja onlinemeningkat," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara atauintermediary services.
Fetna menambahkan, terkait dengan rencana tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan jelas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perdagangan harus mendapatkan izin, termasuk para pelaku usaha online tersebut nantinya.
Bagi para pelaku usaha saat ini, lanjut Fetna, sesungguhnya sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan nantinya yang akan melakukan transaksi perdagangan melalui sitem elektronik harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor identitas.
"Jika pedagang, dalam UU Perdagangan jelas bahwa setiap pelaku usaha harus mendapatkan izin perdagangan. Jika mereka ingin melakukan penjualan online, tinggal mendaftar saja," kata Fetna.
Selain itu, ujarnya, bagi pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik asing wajib mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, namun masih belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait dengan mekanisme perizinannya.
"Yang jelas, untuk asing dan ingin bertransaksi di Indonesia, harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan," kata Fetna.
Ia mengatakan, selain wajib mendaftar ke Kementerian Perdagangan terkait usahanya, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan sistem yang dipergunakan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.
"Untuk urusan perdagangannya ke Kemendag, untuk Kominfo mendaftarkan sistemnya saja," ujar Fetna.
Peraturan Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015, dan segera dilakukan uji publik.
"Kita targetkan paling lambat berdasarkan UU Perdagangan, aturan turunan selesai pada Februari 2016. Namun, kita akan serahkan ke Kemenkumham pada Agustus ini dan kita harapkan tidak ada revisi lagi," ujar Fetna.