Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Pengusaha Hotel Khawatir RUU Larangan Minol Malah Buat Maraknya Miras Ilegal

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan.

“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU Minol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol. (baca: Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1.115 Karton Miras)

Menurut dia, hal terpenting justru penegakan hukum dan pengawasan yang selama ini belum maksimal. Akibatnya, banyak miras ilegal dan oplosan beredar dan memakan korban jiwa.

“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengamini apa yang menjadi kekuatiran dari PHRI.

Tulus malah mencontohkan pengalamannya atas peredaran oplosan yang mengkhawatirkan. (baca: Penyelundupan Terus Meningkat, Bea Masuk dan Cukai Miras Bakal Diturunkan)

“Saya punya banyak kawan di kampung meninggal. Minum dicampur obat nyamuk. Ya, itu racun, pestisida, diminum, ya matilah,” kata Tulus.

YLKI memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan UU Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan.

Hal ini agar pengaturan di sektor minol bisa diterapkan dengan efektif. (baca: Warga Sebut Miras Oplosan Dicampur dengan Kotoran Sapi di Semarang)

“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi implementable,” ujarnya.