Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Pengusaha Tambang Ini Sebut Keringanan Pajak Hanya Akal-akalan
JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan tambang yang kini tengah merampungkan proses pembangunan smelter di Kalimantan Barat, PT Harita Prima Abadi Energi hingga saat ini belum memperoleh insentif dari pemerintah berupa tax holiday alias pembebasan pajak.
Padahal menurut Direktur Utama Harita Erry Sofyan, pengurusantax holiday sudah dimulai lebih dari setahun silam. “Satu tahun yang lalu ngurus, tapi sampai saat ini belum fixed,” kata Erry kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Kemarin, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kebijakan baru pemerintah yakni bagi perusahaan yang tidak disepakati mendapatkan fasilitas tax holiday, maka berpeluang mendapatkan fasilitas tax allowance (keringanan pajak), sejauh memenuhi persyaratan. Namun, Erry justru menyangsikan kebijakan tersebut.
“Tax allowance itu akal-akalan (saja). Karena begini, pemerintah bisa berdalih misal, Antam sudah dapat tax holiday, Harita tidak boleh. Harita dapat tax allowance saja,” kata Erry.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) itu mengatakan harusnya aturan tersebut diubah. Dia bilang, pada pertemuan beberapa waktu lalu antara perusahaan yang membangun smelter dengan Presiden Joko Widodo, dia menyampaikan seharusnya semua pionir mendapatkan tax holiday.
“Saat ini di Indonesia belum ada industri alumina. Kalau ada lima misalnya yang membangun smelter alumina, harusnya kelimanya dapat. Pionir bukan berarti satu yang pertama. Mungkin dalam kurun waktu lima tahun itu disebut pionir, sampai 2020. Setelah 2020 itu bukan pionir lagi,” kata Erry.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Harita akan memanfaatkan fasilitas tax allowance jika tidak mendapatkan tax holiday, Erry menegaskan perseroan akan mengusahakan untuk tetap mendapatkan tax holiday. Sebab, dia menegaskan, Harita adalah satu di antara sejumlah pionir industri alumina.
Harita membenamkan 2,2 miliar dollar AS untuk membangun smelter di Kalimantan Barat. Saat ini, perkembangan pembangunan smelter sudah mencapai 48 persen. Untuk itu Erry mengharapkan insentif dari pemerintah. Selama ini ia mengaku seluruh infrastruktur seperti pembangkit listrik dan pelabuhan dibangun secara mandiri.