Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Penyuap Politisi PDI-P Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Suap Izin Tambang
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Ia terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah untuk mengurus ijin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Selain itu, Andrew juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Andrew lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai, hal yang memberatkan Andrew, yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan semangat pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha mendorong kebiasaan pemerintah daerah untuk berperilaku koruptif," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, yaitu Andrew bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya. Andrew terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Berdasarkan dakwaan, Andrew Hidayat memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah. Suap tersebut agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.
Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi. Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Sedangkan Agung diduga berperan sebagai kurir atau perantara suap.