Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Peradi: Peradilan yang Korup Cenderung Korbankan Rakyat Kecil
JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi peradilan yang juga melibatkan profesi advokat. Peradilan yang diwarnai korupsi menempatkan rakyat kecil pada posisi lemah.
Ketua Bidang Organisasi Peradi AJ Harris Marbun mengatakan, dampak korupsi peradilan dapat menimbulkan cacat hukum, misalnya hukuman bagi orang yang tidak bersalah. "Pengadilan yang bersih, fair, dan berkeadilan juga menjadi tujuan para anggota Peradi," ujar Harris dalam siaran pers, Sabtu (25/7/2015).
Menurut Harris, korupsi peradilan sangat berbahaya bagi pencari keadilan karena pihak yang tidak bersalah sangat mungkin akan menjadi korban atau dikorbankan. "Peradilan yang korup akan cenderung mengorbankan rakyat kecil yang tidak punya kemampuan finansial, akses dan informasi yang memadai," kata Harris.
Meski demikian, menurut Harris, banyaknya kasus korupsi peradilan yang melibatkan advokat tidak berarti profesi ini korup. Ia mengklaim banyak advokat yang memiliki integritas, independen, dan menjalankan profesinya dengan standar profesionalisme tinggi.
"Upaya untuk membersihkan korupsi peradilan harus melibatkan banyak pihak, tidak mungkin hanya menuntut advokat agar bertindak fair, jujur dan independen jika perangkat hukum lainnya tidak punya komitmen yang sama," kata Harris.
Kasus korupsi peradilan kembali mencuat menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis dan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, OC Kaligis dan Yagari Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Syamsir Sofian.