Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Peralihan Status PTS Menjadi PTN Diprioritaskan di Daerah Tertinggal

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta laporan perkembangan peralihan status 29 perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Peralihan status semua PTS itu menemui kendala, seperti untuk urusan serah terima aset, lahan, dan status kepegawaian.

"Saya kira itu perlu segera diselesaikan," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir menjelaskan, ada 29 PTS dengan sekitar 4.300 pegawai yang akan beralih menjadi PTN.

Sampai saat ini, peralihan status dan sistem penggajian ribuan pegawai itu belum dipastikan.

Ia mengungkapkan, ada usulan yang muncul untuk menjadikan pegawai dari PTS yang akan berubah menjadi PTN itu sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Lalu ada juga wacana bahwa pegawai yang berusia di bawah 35 tahun bisa menjadi PNS dengan mengikuti tes.

"Jadi P3K sampai pensiun, kalau dosen sampai usia 65 tahun, pegawai administrasi sampai usia 58 tahun," ucap Nasir.

Nasir melanjutkan, daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar akan diberi kesempatan untuk mengajukan perubahan status PTS menjadi PTN. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan.

Adapun di Indonesia saat ini terdapat 134 PTN dan hampir separuhnya berada di Pulau Jawa, serta 4.200 PTS yang sebagian besar juga berada di Jawa.

"Oleh karena itu, kami ingin coba moratorium PTN di Jawa, nanti akan kami kembangkan di luar Jawa bidang engineering, life science, MIPA untuk kebutuhan ekonomi ke depan," ucap Nasir.