Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) "Perang Dingin" Partai Beringin
JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepengurusan Partai Golkar masih berlanjut. Putusan pengadilan terbukti membuat konflik berlarut-larut. Masing-masing kubu masih beradu argumen dan saling klaim memiliki legitimasi kepengurusan yang paling sah dan patut.
Pada Jumat (24/7/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional IX di Bali. Namun, putusan PN Jakut itu tidak diterima oleh pengurus hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung berencana mengajukan banding.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa sengketa kepengurusan partainya bukan ranah perdata sehingga tidak tepat jika PN Jakut menangani dan memberikan putusan. Ia menilai sengketa tersebut telah selesai dengan mekanisme internal melalui sidang Mahkamah Partai seperti yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Ace, semua materi persidangan sengketa kepengurusan Golkar di PN Jakut merupakan materi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Partai. Ia berpendapat bahwa putusan majelis Mahkamah Partai pada Selasa (3/3/2015) lalu sebagai akhir sengketa karena mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Atas hasil (putusan) PN Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ucap Ace.
Penilaian lain muncul dari kubu Aburizal Bakrie. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin, mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly harus segera membatalkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono setelah terbitnya putusan PN Jakut. Ade meminta Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.
Ade mengatakan, permintaan ini akan disampaikan langsung kepada Menkumham melalui surat yang melampirkan putusan PN Jakut. Dia berharap Menkumham segera merespons karena proses banding yang akan diajukan kubu Agung dianggap tidak dapat menunda putusan PN Jakut tersebut.
"Menkumham sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pakemnya jelas," kata Ade.
Gugatan kepengurusan Golkar di PN Jakarta Utara diajukan oleh kubu Aburizal. Mahkamah Partai Golkar telah lebih dulu memberikan putusan terkait sengketa kepengurusan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Adapun anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, dan transparan, meski memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengatakan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal dalam kepengurusan secara selektif dan memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela. Kedua hakim juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
Selain di PN Jakut, gugatan terkait sengketa kepengurusan Golkar juga masuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta PT TUN. Putusan PTTUN awalnya memerintahkan agar SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta ditunda masa berlakunya. Perintah penundaan berlakunya SK Menkumham itu akibat kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagak ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Keberatan dengan putusan PTTUN, kubu Agung langsung mengajukan banding. Hasilnya, PTTUN mengabulkan permohonan banding tersebut sehingga putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan kubu Agung diakui sebagai pengurus sah sesuai dengan SK Menkumham. Merespons sebaliknya, kubu Aburizal balik menolak mengakui putusan PTTUN tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, mengatakan bahwa perselisihan internal Golkar tak akan selesai jika tidak ada pihak yang legawa melaksanakan putusan pengadilan. Ia bahkan menilai niat melaksanakan islah terbatas dari kedua kubu tidak efektif karena hanya siasat untuk dapat mengikuti pilkada serentak.
"Islah khusus tetap tidak menjamin ada islah tentang kepengurusan yang definitif. Harusnya legawa, atau buat kepengurusan bersama dengan satu AD/ART," kata Nico.
Saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional VIII Partai Golkar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (13/6/2015), Aburizal Bakrie menuding perselisihan kepengurusan di internal partainya terjadi karena ada oknum internal yang ingin berkuasa tanpa mengikuti AD/ART. Ia juga mencurigai adanya campur tangan oknum pemerintahan dalam masalah internal Golkar. Ia meminta para kadernya untuk tetap solid menghadapi tekanan besar saat ini.
"Kita harus berani main panjang untuk bicara masalah Golkar. Yang kita hadapi bukan saja dari internal, tapi juga oknum-oknum dalam pemerintahan," kata Aburizal.
Ia mengungkapkan, dugaannya itu muncul setelah pemerintah menerbitkan SK kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Aburizal menilai kepengurusan Agung sebagai hasil dari munas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Aburizal tetap mengajak seluruh kadernya untuk menyikapi permasalahan ini sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Ia yakin Golkar telah teruji menghadapi masalah berat dan akan tetap eksis dalam agenda politik nasional.
"Ada indikasi konspirasi yang ingin menghancurkan Golkar. Kita hadapi dengan berani dan penuh tanggung jawab. Tantangan dari luar akan membuat Golkar semakin solid," ujarnya.
Pernyataan itu dibantah oleh kubu Agung Laksono. Ia menyatakan bahwa munas tandingan di Jakarta merupakan bentuk perlawanan pada proses pergantian kepemimpinan di Golkar yang dinilai tidak demokratis. Menurut kubu Agung, Aburizal tidak layak memimpin Golkar setelah gagal dalam Pemilu 2014.
Meski demikian, dua kubu di tubuh partai beringin itu seperti terdesak untuk menyudahi konflik. Untuk sementara keduanya menjalin islah terbatas untuk memenuhi syarat mendaftarkan calon kepala daerah dalam mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Kesepakatan islah terbatas telah dua kali ditandatangani kedua kubu dengan disaksikan tokoh senior Golkar sekaligus Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Poin besar dalam kesepakatan itu ialah kedua kubu sepakat menjaring dan mengajukan satu calon yang sama dalam pilkada.
Namun, usaha itu belum membuahkan hasil karena kedua kubu tidak konsisten menjalani kesepakatan yang telah ditandatangani. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan bahwa Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.
Ferry menuturkan, sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti.
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015, mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry.
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama pada waktu bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada hari ini, Minggu (26/7), hingga Selasa (28/7).
Selain itu, PKPU tersebut juga mengharuskan masing-masing kepengurusan menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung. Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi terbitnya putusan hukum yang berimbas pada perubahan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan yang sah.
Jika sudah begini, akankah dua kubu pengurus partai beringin bisa menyudahi "perang dingin"?