Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Perludem Usulkan Presiden Buat Perppu tentang Calon Tunggal di Pilkada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi daerah yang terancam mengalami penundaan pilkada karena hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Dengan perppu tersebut, daerah dengan calon tunggal kepala daerah diharapkan tetap dapat melaksanakan pilkada.

"Cara yang bisa digunakan dalam waktu cepat agar pilkada dengan satu pasangan dapat tetap dilaksanakan adalah dengan mengeluarkan perppu untuk pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu (26/7/2015).

Titi mengatakan, untuk membuat aturan baru dalam undang-undang biasanya akan memakan waktu cukup panjang. Adapun perppu dapat diterbitkan dalam waktu singkat dan dapat segera dilaksanakan sebagai undang-undang.

Menurut Titi, penerbitan perppu pilkada, khususnya bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, telah memenuhi syarat dalam keadaan genting dan mendesak. Hal itu karena penundaan pilkada dapat berdampak besar terhadap pembangunan daerah. Tidak adanya kepala daerah definitif akan memperlambat jalannya pemerintahan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kinerja seluruh perangkat daerah dikhawatirkan terhambat karena belum ada penentu kebijakan yang dapat bertanggung jawab.

"Kepala daerah definitif adalah suatu kebutuhan, sehingga dapat dikategorikan sebagai keadaan genting dan mendesak," kata Titi.

Masa pendaftaran calon kepala daerah telah dimulai hari ini hingga Selasa (28/7/2015). KPU menambahkan waktu pendaftaran selama tiga hari bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon. Namun, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.

Menurut Titi, sekalipun pilkada ditundda, tidak ada jaminan daerah tersebut akan memiliki lebih dari satu pasangan calon. Untuk itu, perppu diperlukan agar pelaksanaan pilkada tidak perlu mengalami penundaan.