Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Permendikbud Fokus Menghidupkan Kegiatan Nonkurikuler

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 mengenai sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua murid di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor nonkurikuler yang selama ini sering dikesampingkan.

"Selama ini, fakta di lapangan sering kali bertentangan dengan kondisi ideal yang kita harapkan," kata psikolog pendidikan karakter Universitas Pendidikan Indonesia, Ifa H Misbach, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/7).

Ia mencontohkan kasus-kasus perundungan yang kerap terjadi di sekolah. Bahkan, terdapat pula sekolah yang tidak mempraktikkan upacara bendera dan memperkenalkan lagu-lagu nasional kepada anak. Padahal, itu merupakan salah satu cara penanaman nilai kebangsaan.

Dalam paparan yang dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada 10 Juli 2015, terdapat beberapa nilai yang ditekankan, yakni nilai moral dan spiritual, kebangsaan dan kebinekaan, interaksi positif sesama siswa, interaksi positif antara guru dan orangtua, penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak, pemeliharaan lingkungan sekolah, serta pelibatan orangtua dan masyarakat.

Setiap nilai diberi bentuk kegiatan wajib dan imbauan. Contohnya, penanaman nilai kebangsaan dan kebinekaan mewajibkan sekolah mengadakan upacara bendera setiap hari Senin dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya", sementara kegiatan imbauan adalah mengenalkan potensi unik daerah asal siswa melalui berbagai kegiatan.

Dari segi komunikasi antara orangtua dan guru, sekolah wajib mengadakan pertemuan tahunan untuk membahas visi, aturan, materi, dan rencana pembelajaran siswa. Sebagai imbauan, guru dan orangtua diajak untuk saling mengenal dengan cara meluangkan waktu beberapa menit untuk berkomunikasi setiap hari.

"Jangan sampai orangtua menyekolahkan anak serupa dengan menitipkan barang. Anak tidak bisa dinilai dari angka, tetapi ada faktor emosi, kepribadian, kecerdasan, dan sikap yang harus dikomunikasikan dengan orangtua," tutur Ifa.

Ia juga menganjurkan agar guru mengenal latar belakang orangtua murid guna menciptakan metode komunikasi yang efektif mengenai perkembangan anak.

Budi pekerti

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan bahwa peraturan dibuat berdasarkan turunan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Bangsa yang cerdas bukan hanya pandai di akademis, melainkan juga bagus perilaku dan pemikirannya," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak sekolah yang mempraktikkan nilai-nilai positif dalam peraturan menteri tersebut. Namun, akan lebih baik lagi jika nilai-nilai itu bisa disebarkan dan ditanamkan di dalam program Wajib Belajar 12 Tahun.

"Hal-hal sederhana, seperti menyanyikan lagu daerah setiap hari atau saling memberi salam antara orangtua dan guru, berpengaruh besar bagi pendidikan anak," kata Sumarna Surapranata. Menurut dia, praktik bisa disesuaikan dengan adat setiap tempat, selama mengacu kepada standar pendidikan nasional.