Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) PKB Juga Sudah PAW Tiga Menteri, Tinggal PDI-P yang Belum
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa sudah melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggotanya di DPR, yang ditunjuk sebagai menteri oleh PresidenJoko Widodo. Surat PAW langsung diproses saat ketiganya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Oktober 2014 lalu.
Tiga menteri dari PKB itu adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
"Kita waktu itu langsung proses," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2015).
Karding menjelaskan, Hanif Dhakiri digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas yang kini duduk di Komisi III DPR. Marwan Jafar digantikan oleh Arvin Hakim Thoha, yang kini duduk di Komisi VII. Sedangkan, Imam Nahrowi digantkan artis Arzeti Bilbina yang kini duduk di Komisi VIII DPR. Ketiganya dilantik bersamaan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2015.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menambahkan, tidak ada proses yang terganggu dalam pergantian kader PKB di DPR. Prosesnya pun berjalan dengan cukup cepat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon juga menegaskan, PAW sudah dilakukan terhadap anggota DPR Hanura, Saleh Husin, yang ditunjuk sebagai Menteri Perindustrian.
Namun hingga saat ini, PDI Perjuangan belum mengganti Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung yang ditunjuk menjadi menteri.
Puan ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Tjahjo dipercaya sebagai Menteri Dalam Negeri sejak pelantikan kabinet kerja 26 Oktober 2014. Adapun Pramono Anung, baru dilantik sebagai Seskaab setelah dilakukan reshuffle jilid I pada 12 Agustus lalu.
Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses surat pengunduran diri pribadi yang telah dilayangkan Tjahjo dan Pramono. Sebab, DPP PDI Perjuangan belum mengajukan surat PAW kepada DPR. Sementara Puan, hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri pribadi ke DPR.
“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri pribadi atau dari DPP,” kata Suratman.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey beralasan, PDI-P belum menyerahkan surat PAW karena harus mengkaji secara matang sebelum mengajukan pengganti mereka ke DPR. “Partai kan harus melihat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya. (Baca:Alasan PDI-P Belum Serahkan Surat PAW Tiga Menteri ke DPR)