Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Polisi Takut Dituntut jika Ungkap Nama Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya khawatir dituntut balik jika mengungkap nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan ke publik.
“Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, gimana?” ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Anton mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, ada informasi yang diatur untuk tidak disebutkan secara luas ke publik.
Polisi, kata Anton, menjadikan UU itu sebagai pedoman. Anton meminta publik percaya terhadap penegakan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
Anton memastikan bahwa polisi yang menyidik perkara-perkara tersebut tidak "masuk angin". (Baca: Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan)
“Tidak masuk angin. Saya pastikan itu. Cuma ban yang masuk angin,” ujar Anton.
Tuntutan supaya aparat penegak hukum mengungkap identitas perusahaan tersangka pembakar hutan disampaikan sejumlah pegiat lingkungan hidup. Hal itu dilakukan agar perusahaan terkena sanksi sosial dan menimbulkan efek jera.
Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pertimbangan tidak dibukanya nama perusahaan tersangka pembakar hutan adalah faktor ekonomi. (Baca: Fadli Zon: Jokowi Hanya Wisata Bencana)
“Bisa saja kami ungkap, produk perusahaannya lalu diboikot (oleh masyarakat) dan perusahaannya bangkrut, ekonomi nasional jadi terganggu. Harus dihitung dampak positif dan negatifnya,” ujar dia.
Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan membuka nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan.
Namun, pengungkapan itu akan dilakukan jika perkara sudah masuk ke tahap pengadilan. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember)