Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Politisi Golkar: Partai Tak Boleh Melarat, Dana Partai Idealnya Naik 100 Kali Lipat

12/12/2018



KOMPAS.com — Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menilai, anggaran negara yang diperuntukkan bagi pendanaan partai politik saat ini masih jauh dari ideal. Menurut dia, seharusnya negara menyalurkan bantuan sebesar Rp 10.000 per suara.

"Harusnya Rp 10.000 per suara ya. Sebab, parpol itu di UUD 1945 sudah jelas posisinya sebagai lembaga yang mencalonkan kader di pemilu legislatif," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).

Saat ini, bantuan yang diberikan negara untuk dana parpol sebesar Rp 108 per suara. Jika menurut Rambe bantuan dana parpol idealnya mencapai Rp 10.000, maka kenaikannya sekitar 100 kali lipat dari yang dianggarkan saat ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar dana parpol naik antara 10-20 kali lipat. Draf usulan kenaikan dana anggaran parpol itu pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, Rambe mengaku tidak masalah dengan usulan kenaikan Mendagri.

"Sebenarnya tanggung kalau sepuluh kali lipat. Tapi, karena kemampuannya baru sepuluh kali lipat ya tidak masalah," ujarnya.

Rambe menambahkan, bantuan yang diberikan negara tersebut memiliki fungsi penting bagi parpol untuk menjalankan roda organisasi. Tugas utama parpol, selain melakukan pendidikan politik bagi kader untuk mempersiapkan diri sebagai calon pimpinan ataupun anggota legislatif, juga untuk menjaring aspirasi masyarakat bawah.

"Jadi parpol ini harus punya uang, enggak boleh parpol melarat. Kalau toh pengurus punya dana, juga harus tetap dibantu negara agar tidak seperti layang-layang putus," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, dengan perhitungan Rp 108 per suara, maka PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014, misalnya, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Adapun total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876. (Baca: Presiden Setuju Kenaikan Bantuan Dana untuk Partai Politik)