Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Politisi Golkar: Partai Tak Boleh Melarat, Dana Partai Idealnya Naik 100 Kali Lipat
KOMPAS.com — Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menilai, anggaran negara yang diperuntukkan bagi pendanaan partai politik saat ini masih jauh dari ideal. Menurut dia, seharusnya negara menyalurkan bantuan sebesar Rp 10.000 per suara.
"Harusnya Rp 10.000 per suara ya. Sebab, parpol itu di UUD 1945 sudah jelas posisinya sebagai lembaga yang mencalonkan kader di pemilu legislatif," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).
Saat ini, bantuan yang diberikan negara untuk dana parpol sebesar Rp 108 per suara. Jika menurut Rambe bantuan dana parpol idealnya mencapai Rp 10.000, maka kenaikannya sekitar 100 kali lipat dari yang dianggarkan saat ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar dana parpol naik antara 10-20 kali lipat. Draf usulan kenaikan dana anggaran parpol itu pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, Rambe mengaku tidak masalah dengan usulan kenaikan Mendagri.
"Sebenarnya tanggung kalau sepuluh kali lipat. Tapi, karena kemampuannya baru sepuluh kali lipat ya tidak masalah," ujarnya.
Rambe menambahkan, bantuan yang diberikan negara tersebut memiliki fungsi penting bagi parpol untuk menjalankan roda organisasi. Tugas utama parpol, selain melakukan pendidikan politik bagi kader untuk mempersiapkan diri sebagai calon pimpinan ataupun anggota legislatif, juga untuk menjaring aspirasi masyarakat bawah.
"Jadi parpol ini harus punya uang, enggak boleh parpol melarat. Kalau toh pengurus punya dana, juga harus tetap dibantu negara agar tidak seperti layang-layang putus," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, dengan perhitungan Rp 108 per suara, maka PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014, misalnya, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Adapun total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876. (Baca: Presiden Setuju Kenaikan Bantuan Dana untuk Partai Politik)