Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) PPP Kubu Romy Tolak Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengkritisi keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum soal pengusungan calon bersama dalam pemilihan kepala daerah bagi partai yang berkonflik. Menurut dia, kemungkinan calon yang diusung kedua kubu akan berbeda.

Semestinya, lanjut dia, KPU memperbolehkan masing-masing kubu mengajukan calon masing-masing.

"Kalau menurut saya, tidak harus seperti itu. Kalau calonnya sama, ya alhamdulillah. Kalau beda, ya diterima saja," ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai kepengurusan sah. Jika kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi, masih ada batas waktu sebelum Desember untuk keluar putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. (baca:PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

"Siapa yang menang pada kasasi itu yang dianggap sah sebagai calon. Jadi sekarang ini calon yang keabsahannya masih bersyarat," kata Asrul.

Namun, kata Arsul, risikonya calon kepala daerah tersebut tidak dapat melakukan kampanye karena statusnya sebagai calon yang keabsahannya masih bersyarat. Sementara peraturan KPU melarang calon untuk menggunakan biaya sendiri dalam berkampanye.

Arsul juga mengungkapkan permasalahan lain yang dihadapi PPP mengenai keputusan pengusungan calon bersama. PPP yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan sah hanya kubu Romahurmuziy.

Sementara PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tidak memegang SK Menteri atas kepengurusan yang sah. (baca: Konsolidasi Pilkada, PPP Kubu Romy Akan Gelar Rapimnas II)

"Persoalannya, kalau PPP itu Rommy dengan siapa? Djan tidak punya SK, dia tidak mungkin mengajukan dan menandatangani formulir. SK tidak punya, keputusan pengadilan kalah," kata Arsul.

Berbeda dengan Djan yang tidak memiliki legalitas apa pun, Arsul lantas membandingkannya dengan dua kubu di Partai Golkar. Menkumham mengeluarkan SK Menteri atas kepengurusan kubu Agung Laksono. Namun, Aburizal Bakrie juga memegang SK Menteri atas Munas Riau.

Menurut Arsul, dengan sama-sama memegang SK Menteri, kedua kubu dapat mengajukan calon untuk Pilkada.

Arsul mengatakan, kecuali Djan meminta kepengurusan PPP sebelumnya yang diketuai Suryadharma Ali untuk menandatangani berkas-berkas Pilkada. Namun, Arsul merasa hal tersebut tidak mungkin karena Suryadharma kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berhubung SDA tidak bisa, maka salah satu dari perwakilannya. Waketumnya kan Lukman, Imron pangkapi, sama juga dengan kubu di sini (kubu Rommy)," kata Arsul.

Sebelumnya, KPU mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.