Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) PPP Kubu Romy Tolak Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengkritisi keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum soal pengusungan calon bersama dalam pemilihan kepala daerah bagi partai yang berkonflik. Menurut dia, kemungkinan calon yang diusung kedua kubu akan berbeda.
Semestinya, lanjut dia, KPU memperbolehkan masing-masing kubu mengajukan calon masing-masing.
"Kalau menurut saya, tidak harus seperti itu. Kalau calonnya sama, ya alhamdulillah. Kalau beda, ya diterima saja," ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai kepengurusan sah. Jika kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi, masih ada batas waktu sebelum Desember untuk keluar putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. (baca:PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)
"Siapa yang menang pada kasasi itu yang dianggap sah sebagai calon. Jadi sekarang ini calon yang keabsahannya masih bersyarat," kata Asrul.
Namun, kata Arsul, risikonya calon kepala daerah tersebut tidak dapat melakukan kampanye karena statusnya sebagai calon yang keabsahannya masih bersyarat. Sementara peraturan KPU melarang calon untuk menggunakan biaya sendiri dalam berkampanye.
Arsul juga mengungkapkan permasalahan lain yang dihadapi PPP mengenai keputusan pengusungan calon bersama. PPP yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan sah hanya kubu Romahurmuziy.
Sementara PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tidak memegang SK Menteri atas kepengurusan yang sah. (baca: Konsolidasi Pilkada, PPP Kubu Romy Akan Gelar Rapimnas II)
"Persoalannya, kalau PPP itu Rommy dengan siapa? Djan tidak punya SK, dia tidak mungkin mengajukan dan menandatangani formulir. SK tidak punya, keputusan pengadilan kalah," kata Arsul.
Berbeda dengan Djan yang tidak memiliki legalitas apa pun, Arsul lantas membandingkannya dengan dua kubu di Partai Golkar. Menkumham mengeluarkan SK Menteri atas kepengurusan kubu Agung Laksono. Namun, Aburizal Bakrie juga memegang SK Menteri atas Munas Riau.
Menurut Arsul, dengan sama-sama memegang SK Menteri, kedua kubu dapat mengajukan calon untuk Pilkada.
Arsul mengatakan, kecuali Djan meminta kepengurusan PPP sebelumnya yang diketuai Suryadharma Ali untuk menandatangani berkas-berkas Pilkada. Namun, Arsul merasa hal tersebut tidak mungkin karena Suryadharma kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berhubung SDA tidak bisa, maka salah satu dari perwakilannya. Waketumnya kan Lukman, Imron pangkapi, sama juga dengan kubu di sini (kubu Rommy)," kata Arsul.
Sebelumnya, KPU mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)
Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.