Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Remisi untuk Koruptor Tidak Disamaratakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, terpidana korupsi bisa saja memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pemberian remisi tidak disamaratakan untuk semua napi korupsi.
Indriyanto mengatakan, hal itu berlaku juga bagi terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
"Andai benar Nazaruddin dan lain-lain memperoleh remisi, berarti mereka telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).
Dalam proses pemberian remisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan surat permintaan rekomendasi kepada lembaga yang menangani terpidana, antara lain KPK, sebagai salah satu pertimbangan pemberian remisi. Indriyanto mengatakan, ia belum mengetahui apakah KPK telah menerima surat tersebut.
"Saya belum mendapat laporan dari unit terkait," kata Indriyanto.
Indriyanto tidak dapat memastikan apakah nantinya KPK akan memberikan rekomendasi tersebut. Menurut dia, KPK akan mempertimbangkannya tergantung kasus dari terpidana tersebut.
"Sangat tergantung subyek pemohon dan persyaratan dari PP-nya. Jadi case by case basis, tidak bisa digeneralisasi," kata Indriyanto.
Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama Nazaruddin, Emir, dan Dada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pemasyarakatan. (Baca Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses)
"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya," ujar Akbar.
Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99/12 itu, setiap narapidana termasuk terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi jika dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi juga bisa diberikan jika napi tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, para terpidana korupsi di atas harus melewati sejumlah proses. Usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui KPK melalui surat rekomendasi.
"Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," kata Akbar.
Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Adapun Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.