Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Revisi UU ITE Mulai Dibahas Komisi 1 DPR Bulan Depan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfuz Sidik mengatakan sudah menerima Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan akan segera mengadakan pembahasan dengan mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Mahfuz memperkirakan pembahasan sudah bisa dilakukan pada awal Februari nanti. Targetnya bisa selesai seluruhnya dalam satu masa sidang saja, atau sebelum bulan Maret berakhir.
"Revisi ini jadi prioritas. Kami akan mulai bahas Februari, waktunya ditentukan nanti dan akan kami undang Menkominfo," terangnya saat ditemui KompasTekno usai Rapat Dengar Pendapat Menkominfodengan Komisi 1 DPR, Kamis (29/1/2016).
"Karena revisinya terbatas, cuma satu pasal saja, kami harap bisa cepat selesai. Paling cepat dalam satu masa sidang, Februari dibahas, jadi selesainya bisa Maret," imbuhnya.
Seperti diketahui Revisi UU ITE hanya dilakukan pada pasal 27 saja dengan mengurangi ancaman pidana. Semula ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara, namun direvisi menjadi 4 tahun saja.
Anggota Komisi 1 DPR Meutya Hafid sempat menyinggung agar proses revisi disegerakan untuk menghindari munculnya korban baru akibat pasal "karet" itu.
"Saya minta pasal 27 direvisi dan saya berharap lebih, pasal soal asusila juga dihilangkan. Pasal asusila itu masuk (UU ITE) karena saat pembahasan dulu belum ada UU Pornografi. Sekarang kan sudah ada, jadi sebaiknya soal asusila dihapus supaya tidak bertumpuk," terangnya dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, revisi UU ITE ini sempat menjadi sorotan dan disebut-sebut "hilang". Maksudnya bukan hilang secara fisik, melainkan kehilangan momentum pembahasan.
Pasalnya saat itu DPR sudah menjelang reses, sementara pembahasan UU ITE yang mestinya masuk prolegnas 2015 tak kunjung selesai.
Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya menyampaikan naskah revisi ke DPR dan sudah dikonfirmasi diterima. Sekarang revisi pasal karet itu tinggal menunggu pembahasan yang dijanjikan selesai.