Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Revisi UU Otsus, Dinilai Sebagai Jalan untuk Membangun Kesejahteraan Papua
Jakarta - Revisi Undang-undang Otonomi Khusus No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dipandang sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Jika dalam Undang-undang no 21 tahun 2001 hanya ada 9 sektor strategis pembangunan, maka dalam Revisi UU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua menekankan pada 25 sektor strategis pembangunan. Di antaranya adalah perekonomian dan investasi daerah, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, kebudayaan, hak atas kekayaan intelektual, kependudukan dan ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Dengan menekankan lebih banyak pada sektor strategis pembangunan, tentunya pengalokasian program dan anggaran akan lebih fokus untuk mempercepat pergerakan pembangunan dan ekonomi di berbagai sektor.
Berkaitan dengan program-program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK di Papua, melalui undang-undang inilah sinergi program pemerintah dengan program pemerintah provinsi dan kabupaten dapat dijalankan.
Sebagai provinsi yang dipayungi dengan Undang-undang otonomi khusus, program-program pemerintah pusat sebaiknya dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi. Sehingga program tersebut dilaksanakan dalam bingkai otonomi khusus. Dengan jalan seperti itulah sinergi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten kota dapat berjalan.
"Saran saya kepada pemerintah khususnya kementerian-kementerian terkait untuk meninjau kembali draft Revisi UU Otsus ini. Tinggal dimatching-kan saja. Yang penting kalau mau mengetahui keinginan rakyat Papua sekarang, maka bacalah revisi UU ini," ujar Pemerhati Papua, Moksen Sirfefa dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (6/2/2016).
Moksen mengatakan, isi Revisi UU Otsus ini sejalan dengan ambisi Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia Timur, khususnya Tanah Papua. "Membangun konektivitas antar kabupaten kota yang selama ini menjadi problem di Papua. Termasuk rencana Presiden membangun infrastruktur rel kereta dan sebagainya, ini menjawab, di butir-butir revisi UU ini," ungkapnya.
Moksen juga akan menyarankan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi untuk menemui Presiden Jokowi. Pertemuan ini sangat penting untuk menyampaikan butir-butir dalam revisi UU tersebut.
Sementara itu, Direktur Riset Akbar Tandjung Institute Alfan Alfian mengatakan, Gubernur Papua dan Papua Barat sebaiknya menegosiasikan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Saya setuju jika ada negosiaasi dengan Presiden. Jelaskan bahwa konsep kami lebih realistis dan komprehensif. Meyakinkan bahwa pemerintah Papua memiliki konsep yang realistis," tuturnya.
Alfan menilai selama ini Jokowi melakukam pendekatan populis. Menurutnya, belakangan ini banyak kalangan mengkritisi kebijakan pembangunan infrastruktur seperti dari aspek lingkungan, HAM dan lain sebagainya.
"Jadi obsesi pembangunan infrastruktur bagus, tapi realitasnya juga dilihat, tidak terbatas obsesi tapi juga dilakukan secara mandiri," katanya.