Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(kompascom) Rieke: Mau Tidak Mau Harus Terima Keputusan Jokowi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyebutkan, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi mau tak mau harus diterima.
"Sudah jadi keputusan pemerintah, tentu saja. Ini kita ketahui (sebagai) pil pahit, mau enggak mau, karena ada persoalan dampak yang diperhitungkan. Namun, kita berharap, pil pahit enggak jadi racun atau bisa mematikan," kata Rieke seusai rapat internal di ruang Fraksi PDI-P, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dia berharap, kebijakan Jokowi justru jadi "jamu" ekonomi bagi rakyat. Untuk itu, Rieke meminta agar ada kompensasi yang didorong oleh pemerintah untuk menaikkan pendapatan rakyat miskin.
"Oleh karena itu, selain ada (Rp 200.000 per bulan) untuk 15,5 juta KK miskin, menurut saya, tim ahli Pak Jokowi-JK mohon segera mengeluarkan kebijakan politik harga. Jelas, harus ada solusi untuk dampak inflasi akibat kenaikan ini," ujarnya.
Dia lebih lanjut mengungkapkan, kebijakan politik harga akan mengintervensi agar efek domino terhadap kenaikan harga bisa segera diturunkan.
"Kedua, kenaikan upah kota/kabupaten saat ini sedang dibahas. Mereka yang kerja di sektor apa pun, termasuk rekan media, tidak menjadi target 15,5 juta (KK). Padahal, Bappenas mengatakan, jika naik Rp 1.000 per liter, maka harus ada tambahan Rp 100.000 per bulan. Artinya, kalau (naik) Rp 2.000, maka harus ada tambahan Rp 200.000 per bulan," ujarnya.
Oleh karena itu, saat ini, kata Rieke, dewan pengupahan kota/kabupaten sedang membahas keputusan untuk kenaikan upah tahun 2015, yang memerlukan dukungan dari pemerintah pusat.
"Paling tidak, (keputusan) untuk segera cabut inpres zaman SBY, Inpres Nomor 9 Tahun 2013, bahwa upah tidak boleh naik lebih dari 10 persen. Sekarang, para pekerja jelas bukan bagian dari yang 15,5 juta (KK), yang dianggap rumah tangga miskin," katanya.