Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Rilis "Roadmap E-commerce", Pemerintah Akan Atur Tujuh Hal Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis peta jalan (roadmap) untuk perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Dalam peta jalan tersebut, ada tujuh hal yang diatur.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tujuh hal itu diantaranya pertama, pemerintah akan memanfaatkan cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas) untuk mempercepat pengiriman logistik.
Kedua, dari sisi pendanaan. Pemerintah akan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perdagangan elektronik, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengalurkan hibah pemerintah kepada digital UMKM dan startup.
Selain itu pemerintah akan mengoptimalkan lembaga keuangan bank sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Salah satu cara mendorong pendanaan juga dengan merevisi daftar negatif investasi," kata Rudiantara, Rabu (10/02/2016) di Jakarta.
Ketiga, tentang perlindungan konsumen. Salah satunya dengan menyederhanakan proses akreditasi pengusaha e-commerce. Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan nasional payment gateway.
Keempat, mendorong peningkatan infrastruktur komunikasi nasional, yang menjadi tulang punggung industri ini.
Kelima, menyiapkan kebijakan perpajakan. Rencananya, sistem pajak yang diterapkan untuk e-commerce akan dibuat sederhana.
Terkait perpajakan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor dan insentif bagi start up yang bergerak di e-commerce.
Keenam, roadmap ini juga akan mengatur masalah pendidikan dan sumber daya manusia.
Ketujuh, lewat roadmap ini pemerintah juga akan mengatur tentang cyber security.
Namun, roadmap ini akan mulai berlaku setelah semua payung hukum siap.