Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Ruhut Sebut Ketua Komisi III "Kebakaran Jenggot" karena Victoria Securities
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mempertanyakan sikap Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin yang tiba-tiba meminta rapat Komisi III dan Jaksa Agung HM Prasetyo dibatalkan. Rapat tersebut sedianya berlangsung pada Senin (31/8/2015) ini, dengan agenda membahas RUU KUHP hingga laporan salah geledah oleh Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh PT Victoria Securities Indonesia ke DPR.
"Pak Aziz ingin jangan dilaksanakan. Maka rapat itu tidak jadi,” ujar Ruhut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/08/15).
Ruhut mengaku, tidak tahu alasan mengapa Aziz menginginkan rapat itu dibatalkan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini merasa aneh dengan pembatalan rapat tersebut, karena pimpinan lainnya tidak ingin rapat batalkan.
“Transparan saja, terbuka apa masalahnya. Kenapa kawan saya dari salah satu fraksi itu seperti 'kebakaran jenggot'," kata Ruhut.
Politisi Partai Demokrat mencurigai, pembatalan rapat ini ada hubungannya dengan penggeledahan PT Victoria Securities yang dilakukan kejaksaan. Sebab, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bisa melibatkan banyak pihak dan kepentingan. (Baca: Dicurigai, Respons Cepat DPR RI Soal Kejagung vs Victoria)
"Jaksa Agung sudah tegas ngomong kalau tak benar (dalam penggeledahan), ajukan pra praperadilan saja. Jaksa Agung itu kan sungguh-sungguh menangani. Tidak ada kasus busuk yang bisa ditutup-tutupi, termasuk oleh parpol besar," ujar Ruhut.
Kasus ini berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Tanggal 13 Agustus 2015, penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI. Namun, PT VSI menilai, kejaksaan salah geledah. Sebab, izin geledah yang ditunjukkan penyidik tertulis Kantor Victoria Securities International Corporation, di Panin Bank Centre lantai 9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 1, Jakarta dan PT Victoria Securities, Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jl.Jenderal Sudirman, Kav. 1, Jakarta.
Faktanya, yang digeledah adalah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Senayan City, Panin Tower lantai 8, Jl. Asia Afrika 19, Jakarta Pusat. Atas keberatannya itu, PT VSI mengadu ke DPR RI. (Baca: Ruangan Digeledah Kejaksaan, Victoria Securities Mengadu ke DPR)
Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi III DPR sendiri merespons cepat laporan itu dengan memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan melakukan pertemuan tertutup beberapa waktu lalu. (Baca: DPR Minta Jaksa Agung Jangan Bikin Takut Pengusaha)