Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Saat Perjalanan Dewie Berakhir di KPK...
JAKARTA, KOMPAS — Hampir saja Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan jejak Rinelda Bandaso, Selasa (20/10/2015). Sekretaris pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, itu sudah curiga dirinya diikuti saat hendak bertemu pengusaha asal Papua, Setiadi Jusuf, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kelapa Gading disepakati jadi tempat pertemuan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya antara Setiadi, Rinelda, Dewie, dan Bambang Wahyu Hadi (staf ahli Dewi). Namun, Selasa itu, hanya Rinelda yang diutus Dewie menemui Setiadi dan Irenius untuk menerima uang.
Dewie memang berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Sebagai imbalannya, Dewie minta jatah 10 persen dari total anggaran. Setiadi, yang ditunjuk menjadi bohir pengurusan feeanggaran ke DPR oleh Irenius, keberatan.
Setiadi menawar 7 persen dari total anggaran Rp 50 miliar sebagaifee. Alasannya, 3 persen lainnya akan dialokasikan kepada anggota DPR lain. Dewie tak keberatan, tetapi meminta agar separuh fee dibayar di muka (sekitar Rp 1,7 miliar).
"BWH (Bambang Wahyu Hadi) berperan aktif seolah-olah mewakili DYL (Dewie Yasin Limpo) dengan RB (Rinelda Bandaso) untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Uang itulah yang diserahkan Setiadi kepada Rinelda di Kelapa Gading. Sebenarnya, Setiadi telah menyiapkan uang rupiah. Namun, Rinelda keberatan dan minta uang dalam bentuk dollar Singapura.
Agar tak mencurigakan, uang itu dibungkus kantong bekas keripik singkong, kemudian dimasukkan ke dalam tas keresek hitam.
Rinelda sebenarnya sudah curiga ada yang menguntit dirinya. Dia pun meminta tempat pertemuan dipindah. Mereka pun berpindah tempat pertemuan hingga tiga kali.
Rupanya Rinelda tetap merasa khawatir. Ia pun meninggalkan Setiadi dan Irenius, kemudian bergerak ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tak mau kehilangan buruannya, petugas KPK terus membuntuti Rinelda meski sudah hampir yakin transaksi batal.
Namun, sesampai di Cempaka Putih, Rinelda memutar mobilnya kembali ke Kelapa Gading. Saat itulah KPK hampir kehilangan Rinelda karena lalu lintas macet. Beruntung mobil Rinelda terlihat kembali saat masuk ke kawasan elite tersebut.
Rupanya, Rinelda meminta Setiadi dan Irenius menemuinya di Restoran Baji Pamai, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading. Sekitar pukul 17.30, penyerahan uang terjadi.
Petugas KPK pun langsung menangkap ketiganya begitu mereka keluar restoran. Turut diamankan, kerabat Setiadi, Harry Jusuf, dan ajudannya, Devianto.
"Setelah terjadi serah terima antara SE (Setiadi) dan HAR (Harry) kepada RB (Rinelda Bandaso), kemudian ditangkap. Di TKP, kami temukan uang dalam bentuk dollar Singapura sebanyak 177.700, dalam bentuk pecahan 50, 500, dan 1.000," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.
Setelah itu, tim KPK lainnya bergerak mencari Dewie dan Bambang ke Bandara Soekarno- Hatta. Mereka diketahui akan ke Makassar dengan pesawat GA 614 pukul 18.45.
KPK meminta bantuan otoritas dan polres bandara mencegah keduanya terbang. Mereka lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. Dewie membantah. "Saya akan buktikan bahwa saya tak bersalah," katanya.
Apa pun bantahan Dewie, KPK merasa punya bukti.