Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Setya Novanto Balik Tuding Sudirman Said yang Catut Nama Presiden
KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto menilai bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang justru telah mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Kesimpulan tersebut diambil Novanto setelah mendengar pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang menyatakan bahwa Sudirman Said melaporkannya ke MKD tanpa izin Presiden Jokowi.
Namun, Wapres Jusuf Kalla mengatakan hal yang berbeda. Menurut Kalla, sebelum melaporkan Novanto ke MKD, Sudirman mengatakan kepadanya bahwa sudah melapor kepada Presiden Jokowi.
Adapun Sudirman Said sampai saat ini tidak mau menjawab mengenai restu dari Presiden ini.
"Nah, sekarang terbukti, dialah yang mencatut nama Presiden," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Novanto menilai, hal ini menunjukkan sudah ada yang tidak beres dengan laporan Menteri ESDM ke MKD.
Dia curiga transkrip dan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM mengenai pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak utuh.
"Sekarang, saya percayakan kepada MKD untuk melihat secara utuh daripada teknis-teknis dan tata tertib yang ada terhadap laporan-laporan Menteri ESDM," kata dia.
Novanto juga mengaku sudah menyiapkan langkah hukum dengan menunjuk pengacara Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan.
Nantinya, tim hukum ini yang akan menentukan apakah perlu menggugat Sudirman dan Maroef yang dia duga merekam pertemuan itu secara diam-diam.
"Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu dua hari ini. Nanti hari Senin sudah ada langkah- langkah," kata Novanto.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015), Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Sudirman mengaku mendapatkan informasi ini dari Maroef. Dia turut menyampaikan bukti berupa rekaman dan transkrip percakapan pertemuan itu.
Novanto sebelumnya berkali-kali membantah telah mencatut nama Presiden, apalagi sampai meminta saham. Namun, dia bersama Reza mengakui bertemu dengan Maroef.