Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport
KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada penawaran saham oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penawaran saham itu terjadi saat dia bersama pengusaha minyak Riza Chalid menemui Maroef di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.
Tawaran saham ditujukan oleh Maroef kepada Riza.
"Kenapa Pak Riza enggak ambil saham ini?" kata Novanto, menirukan ucapan Maroef ke Riza, Rabu (17/11/2015).
"Beli saham atau ambil saham saya lupa juga. Tapi nanti ditanyakan ke Pak Riza langsung lah itu," tambah Novanto.
Novanto mengatakan, Riza curiga dengan sosok Maroef yang getol meminta pertolongan untuk memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041 itu. Kecurigaan Riza itu terbukti setelah penawaran saham dilakukan. Menurut Politisi Partai Golkar ini, Riza pun menolak tawaran saham itu dengan alasan tidak mempunyai cukup uang untuk membeli saham Freeport.
"Saya lihat dia (Riza) dengan gayanya, dia bilang, 'Enggak ada saya duit segitu. Saya enggak mau'," kata Novanto.
Oleh karena itu, Novanto melihat ada usaha memutarbalikkan fakta jika dia dan Riza yang disebut meminta saham dalam pertemuan itu, apalagi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto mempertanyakan bagaimana pertemuan tersebut bisa direkam. Dia juga menilai, transkrip yang beredar mengenai pembicaraan dari pertemuan itu tidak utuh.
"Saya merasa ini kayak blackmail juga begitu, diedar-edarkan. Saya begini juga Ketua DPR, kok sampai tega mem-blackmailbegitu. Saya enggak ngerti juga apa motif dan tujuannya," ujar dia.
Rekaman pertemuan itu kini dijadikan bukti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Maroef sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga tanggal 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Sudirman mengaku mendapat informasi ini dari Maroef.