Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Soal RUU BI, Gubernur BI Minta Penghasilan BI Tak Diubah
KOMPAS.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berharap Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) BI tidak mengubah-ubah mengenai penghasilan Bank Indonesia.
“Jadi tentang penghasilan BI di UU BI, tidak perlu diubah-ubah. Karena begitu sampai rasio 10 persen (cadangan terhadap besaran operasi moneter), kemudian (profit) akan diserahkan ke negara,” kata Agus ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Agus menjelaskan, dalam kegiatannya BI bisa memperoleh laba, dan bisa juga mencetak defisit yang akan berimplikasi pada keuangannya. Kegiatan BI yang dimaksud Agus, diantaranya yaitu stabilisasi nilai tukar rupiah, maupun intervensi pasar.
Sepanjang 2014 lalu, Agus menuturkan, BI mengalami surplus sebesar Rp 14 triliun. Laba tersebut dibayarkan setiap bulan ke negara. Dia mengatakan, dalam revisi UU BI itu, laba akan dialokasikan terlebih dahulu untuk cadangan khusus dan cadangan umum.
“Nanti kalau seandainya rasio perbandingan cadangan terhadap besaran operasi moneter sudah tercapai (10 persen), itu (profit) akan diserahkan ke negara,” jelas Agus.
Menurut dia, yang demikian ini sudah merupakan best practiceyang ada di otoritas moneter di dunia.
Sebelumnya, anggota Panja Penyusunan revisi UU BI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, konsep ideal BI sebagai bank sentral sedang dipersiapkan oleh Panja, termasuk soal bentuk desain organisasi Bank Indonesia setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan.
Dia bilang, bank sentral bertanggung jawab mengatur kebijakan sistem pembayaran bank dan penerbit mata uang. Di samping itu, bank sentral juga menyediakan jasa kepada pemerintah yang keuntungannya dikirimkan kembali kepada pemerintah.
“Tujuan utama kita mencari bentuk pembanding ini adalah untuk memperkuat peran tugas dan fungsi BI sebagai bank sentral Republik Indonesia yang mampu menjadi penopang sistem perekonomian nasional yang tangguh dan kuat demi tercapainya kesejahteraan rakyat seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara,” terang politisi Golkar ini. (baca: Anggota Panja RUU BI: Konsep Ideal Bank Sentral Sedang Disiapkan)