Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap rancangan maupun revisi UU harus disertai dengan naskah akademik. 

Oleh karena itu, adalah sebuah keanehan apabila poin-poin usulan perubahan UU KPK muncul terlebih dulu sebelum ada naskah akademik.

Pendapat ini diutarakan oleh pengamat dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan, Miko Ginting, ketika diwawancarai Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2016). 

"Naskah akademik berguna untuk melihat latar belakang, arah jangkauan, dan justifikasi ilmiah terhadap rencana sebuah undang-undang. Itulah syarat materiil kenapa naskah akademik itu harus ada," ujar Miko. 

(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)

Miko juga mengatakan, dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undanan, naskah akademik itu menjadi kajian ilmiah untuk menentukan urgensi dibentuknya undang-undang. 

Menurutnya draf rancangan perubahan UU KPK seharusnya dibatalkan demi hukum, karena telah cacat dari aspek hukum formil maupun materiil. 

"Untuk apa revisi UU KPK itu seharusnya tercantum di naskah akademik. Sekarang Pemerintah mendorong dewan pengawas di KPK. Ketika orang bertanya untuk apa, seharusnya ada justifikasi ilmiahnya di naskah akademik. Tanpa naskah akademik, revisi UU KPK itu cacat," ujarnya. 

(Baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto pun pernah mempertanyakan motif dan tujuan DPR merevisi UU KPK. Menurut dia, tanpa naskah akademik, proses pembahasan revisi UU KPK cacat karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.