Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Taufiq Ismail: Kretek Warisan Budaya Itu Akal-akalan Korporasi Rokok

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Sastrawan Taufiq Ismail menyebut rokok kretek bukanlah warisan budaya Indonesia yang harus dilindungi undang-undang dan dipromosikan.

"Merokok kretek bukan budaya asli bangsa Indonesia. Itu cuma akal-akalan korporasi rokok. Tembakau dan cengkeh kan bukan tanaman asli Indonesia," kata Taufiq seusai pertemuan Urun Rembug Para Tokoh Bangsa dalam Membentuk Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Sehat, dan Tangguh Menghadapi Persaingan Global, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2015).

Budaya mengisap rokok, kata Taufiq, sebenarnya bukan asli Indonesia. Itu adalah kebiasaan masyarakat asing yang dibawa ke Indonesia melalui aktivitas perdagangan.

Taufiq Ismail, yang memiliki pengalaman pribadi kehilangan adik sepupu akibat rokok, menolak langkah memasukkan ayat kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.

Menurut dia, langkah itu adalah "titipan" pengusaha rokok. "Sepuluh orang terkaya di Indonesia itu adalah pengusaha rokok yang rumahnya di California. Saya menyebut mereka bukan pengusaha, tetapi pembunuh massal."

Taufiq menjelaskan, salah satu bukti politisi Indonesia sudah menjalin kongkalikong dengan pengusaha rokok adalah Indonesia tak meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

"Dari 80 lebih negara, yang tidak ikut FCTC cuma ada tiga negara, termasuk Indonesia, dan dua negara Afrika seukuran Jawa Barat. Kalau saya pergi ke kantor perusahaan-perusahaan rokok, di ruang tamunya ditulis, 'dilarang merokok'. Coba, kemunafikan macam mana lagi yang lebih dari itu?" 

Taufiq menjelaskan, industri rokok mempunyai dampak mematikan. Menurut WHO, delapan juta orang mati di seluruh dunia akibat paparan asap rokok pada tahun ini. "Di Indonesia, rokok membunuh 400.000 orang setahun, 1.500 orang sehari. Jadi, saya menolak pasal kretek itu."