Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Terganjal L/C, Freeport Belum Bisa Ekspor
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai saat ini belum bisa mengekspor konsentrat karena tidak mau mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengenai Letter of Credit (L/C).
Saat ini, Freeport sudah mengajukan surat penangguhan L/C ke Kemdag agar bisa secepatnya melakukan pengapalan konsentrat untuk dieskpor.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pada umumnya perusahaan tambang tidak sepakat memakai L/C, khususnya Freeport.
"Ya belum (sepakat), perusahaan pada umumnya belum setuju tapi itu kan kebijakan pemerintah, yang jelas arahnya pemerintah untuk minerba itu harus pakai L/C," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (21/8/2015).
Ia mengatakan, semua perusahaan tambang harus patuh dengan aturan itu. Namun ia menyadari bahwa penerapan L/C membutuhkan tambahan biaya. "Harusnya (Freeport) bisa mengikuti, tapi memang (aturan L/C) ada tambahan biaya dan juga risikonya," urainya.
Meskipun saat ini Freeport tidak bisa ekspor, produksi tambang Freeport masih berjalan normal. Tetapi karena terlalu lama tidak bisa ekspor, stoknya semakin menumpuk. "Saya tidak tahu tahan berapa lama (produksinya) karena mereka belum ada komunikasi. Artinya, mereka belum melaporkan sampai sedarurat itu," jelasnya.
Yang cukup mengherankan, kendati Kementerian ESDM menginginkan semua perusahaan tambang memakai L/C, namun pihaknya memberikan rekomendasi penangguhan L/C kepada Freeport.
Bambang berkilah, kebijakan itu diambil lantaran ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) No 26/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.
"Di Permen itu, kita harus berikan rekomendasi, ya kita kasih rekomendasi. Kecuali itu dicabut, ya kita tidak berikan rekomendasi. Selama itu ada (Permen 26/2015) kita tidak memberikan rekomendasi melanggar dong. Kemungkinan arahnya seperti itu, kalau migas jelas dapat (penangguhan)," tegasnya.
Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengakjui, pihaknya masih belum bisa melakukan kegiatan ekspor. Namun untuk produksi kegiatan masih terus berjalan. "Kami masih bekerja bersama pemerintah supaya ekspor bisa segera terlaksana. Produksi masih jalan cuma belum ada pengapalan," katanya dikutip Kontan , Jumat (21/8/2015).
Disinggung masalah kerugian karena sampai saat ini belum bisa ekspor, Riza mengaku pihaknya belum melakukan penghitungan.