Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Ultah Ke-55, Kinerja Kejaksaan Dinilai Masih Jauh dari Maksimal

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Pada ulang tahunnya yang ke-55, lembaga kejaksaan dianggap masih punya kinerja yang jauh dari maksimal. Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ) melakukan pemantauan terhadap kinerja jaksa, baik selama, maupun sebelum persidangan, pada November 2013-Desember 2014.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan di tiap pengadilan negeri wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Makassar, KPJ menemukan beberapa catatan untuk jaksa.  

Salah satu catatan KPJ terkait integritas jaksa selama menangani perkara. "Dari 392 pemantauan pada persidangan, terdapat 199 pemantauan yang temukan adanya penyimpangan. Hal itu berarti 50,8 persen kasus yang dipantau masih menunjukkan ada jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar Wicaksana dalam diskusi bertajuk "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Dio menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah tidak memberikan bantuan hukum, yakni sebanyak 60 pelanggaran. 

Karena itu, ia mengimbau, kejaksaan perlu membentuk aturan internal terkait pelaksanaan bantuan hukum. 

"Kejaksaan harus memiliki aturan internal yang secara khusus mengatur tentang akses bantuan hukum bagi tersangka sebagai perwujudan dari mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ucap Dio. 

Pelanggaran kedua terbanyak, jaksa tidak memberikan akses dokumen perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan. 

Hal ini menyebabkan proses pembelaan menjadi terbatas. "Ada 44 pelanggaran dari 95 kasus. Padahal, dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, JPU diwajibkan memberikan berkas surat dakwaan kepada terdakwa atau PH sebelum persidangan dimulai," ucap Dio. 

Dio pun meminta jaksa agung dan jaksa agung muda pengawasan untuk segera menindak jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, mekanisme penilaian kerja juga perlu diberlakukan agar kinerja para jaksa pada masa selanjutnya bisa lebih maksimal.