Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Disahkan DPR, Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
- (Tempo.co) Pengentasan Kemiskinan Jalan di Tempat, Ini Alasan Mensos
- (DetikNews) Profesor Finlandia: Perhatikan Kualitas Pengajaran, Bukan Lamanya Belajar
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (Tempo.co) Pengamat Menilai Sistem Peradilan Hambat Investasi
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Kondisi Hukum di Indonesia - Audiensi Komisi 3 dengan Mahasiswa, Dosen & Dekan FH Universitas Warmadewa Bali
Pada tanggal 25 Mei 2015 Komisi 3 melaksanakan audiensi dengan Mahasiswa, Dosen & Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Warmadewa Bali. Rapat dijadwalkan pukul 14.00 WIB tetapi baru dimulai pukul 15.00 WIB . Rapat dipimpin John Kenedy Azis Fraksi Golkar dari Sumbar2 . Pemimpin rapat mempersilakan Dekan FH Universitas Warmadewa untuk memberikan pembukaan dan menjelaskan tujuan mereka di sana yaitu untuk mengenal lebih jauh lembaga-lembaga negara dari kelembagaan sampai kinerjanya.
Pertanyaan Mitra
Mahasiswa FH Universitas Warmadewa Bali: Oleh Christian mengatakan bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat berarti setiap keputusan yang dibuat harus pro dan sesuai dengan rakyat, tetapi bagaimana sikap dan tanggapan Komisi 3 mengenai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Nuraini menyampaikan Pesiden Joko Widodo sudah memilih 9 anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemimpin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan semuanya berjenis kelamin perempuan, keputusan ini tentu menimbulkan polemik di masyarakat, apa sikap Komisi 3 atas polemik ini. Nuraini juga menanyakan bagaimana juga tanggapan Komisi 3 tentang kasus-kasus Hak Azazi Manusia (HAM) terdahulu yang belum terselesaikan dan juga tentang hukuman mati terpidana narkoba kemarin.
Putut menyampaikan bahwa di beberapa daerah ada kecemasan dari perangkat-perangkat desa mengenai Undang-Undang (UU) Desa, yaitu peraturan yang membatasi umur perangkat desa hanya sampai 42 tahun. Padahal banyak perangkat desa di Bali yang umurnya di atas 42, apakah mungkin nanti UU ini bisa direvisi, karena faktanya sulit mencari perangkat desa karena terganjal dengan UU ini. Kemudian Putut juga menanyakan apakah ada tindakan atau sikap mengenai ancaman terorisme di Indonesia,terutama kasus di Poso kemarin dimana polisi dari Bali meninggal dunia.
Julius mengatakan pendapatnya bahwa hukum di Republik ini yang tajam kebawah dan tumpul ke atas, masih terlihat jelas kesenjangan hukum di Indonesia, hukum seperti bisa dibeli oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Julius bertanya bagaimana menurut Komisi 3 cara memberantas mafia-mafia hukum di Republik ini.
Komang menanyakan bahwa akhir-akhir ini banyak sekali hal-hal yang palsu contohnya beras plastik, bagaimana kiat-kiat dari Komisi 3 dalam menyelesaikan kasus ini agar masyarakat tidak menjadi korban.
Budiarte mengatakan pendapatnya bahwa dalam sejarah terlihat kebanyakan Undang-Undang (UU) lahir dari pemerintah yang menginisiasi terlebih dahulu, terdapat kesan DPR kalah maju dari pemerintah, Budiarte mempertanyakan bagaimana sebenarnya efektivitas fungsi legislasi DPR.
Dosen FH Universitas Warmadewa Bali: Oleh Sujanno menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini dalam mengajar hukum pidana, sumber terpenting adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi sampai sekarang banyak yang belum diundangkan, banyak masalah-masalah baru yang belum dicakup dalam KUHP, seharusnya sudah ada revisi KUHP, bagaimana pendapat Komisi 3 mengenai hal ini.
Untung menanyakan bagaimana kejelasan mengenai sertifikasi dosen dan mengapa sertifikasi di daerah selalu terlambat.
Dekan FH Universitas Warmadewa Bali menanyakan mengenai produk-produk hukum adat, apakah ada peraturan khusus yang menjadi rambu dalam hukum adat ini, karena jika dilihat ada hukum-hukum lokal yang melanggar HAM dan tetap dibiarkan begitu saja, bagaimana pendapat Komisi 3 mengenai hal ini.
Pemantauan Rapat
Berikut respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan:
Fraksi Golkar: Oleh Adies Kadir dari Jatim 1. Menurut Adies banyak pemimpin di Indonesia adalah karbitan, yang muncul tanpa ada kemampuan, dan pemimpin-pemimpin karbitan ini ada dalam setiap tingkatan, makanya jarang pemimpin di Indonesia yang bersih. Mengenai Pansel wanita, jangan pandang remeh mereka karena mereka wanita, jika dilihat rekam jejaknyanya saja sudah luar biasa. Bisa kita lihat perekrutan hakim yang kurang transparan, maka terjadi nepotisme disana. Oleh karena itu tugas kita dalam setiap perekrutan hakim, polisi, jaksa, dan politisi adalah memilih Pansel yang baik dan kita turut membantu mengawasi. Adies mengingat perkataan suatu tokoh bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berpengalaman.
Fraksi Gerindra: Oleh Wihadi Wiyanto dari Jatim 9. Wihadi menghimbau masyarakat jangan terlalu percaya kepada media mengenai DPR karena belum tentu apa yang diberitakan media benar.
Fraksi Demokrat: Oleh Ruhut Poltak Sitompul dari Sumut 1. Ruhut menanggapi pertama mengenai Pansel perempuan, karena itu merupakan hak Presiden maka Komisi 3 menghormati keputusan tersebut dan berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo karena tidak memilih Pansel terdahulu. Ruhut mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang kritis mengenai Pansel dan Komisi 3 nanti akan mengundang juga 9 Pansel baru.
Mengenai kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Trisakti, kebetulan Ruhut merupakan pengacara dari para Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh sebagai tersangka. Menurutnya HAM itu terdiri dari dua yaitu HAM berat dan HAM ringan. Kasus ini merupakan HAM ringan. Polisi-polisi itu menjalankan tugasnya yaitu menjaga aksi mahasiswa pada hari itu. Ketika terjadi kerusuhan bisa dimaklumi ketika akhirnya polisi menembak, ibaratnya mahasiswa yang terkena tembak itu sedang apes.
Mengenai hukuman mati, hukuman di Indonesia sendiri masih hukum positif, hukuman mati tersebut bagaikan shock terapi. Indonesia sendiri sekarang sudah darurat narkoba, narkoba harus segara diberantas dan ingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Negara lain janganlah mencampuri hukum negara orang.
Ruhut sendiri setuju bahwa di Indonesia masih ada kesenjangan hukum, ini akan menjadi tantangan untuk Komisi 3 sendiri. Mengenai beras palsu, bukan beras saja yang palsu tapi ada juga cinta palsu dan janji palsu. Sudah ditanyakan kepada kawan bahwa harga plastik malah lebih mahal daripada beras asli. Bisa saja ada orang sengaja membuat kekacauan dengan isu ini, tetapi tetap masalah ini harus diantisipasi.
Audiensi dengan Mahasiswa, Dosen & Dekan FH Universitas Warmadewa Bali ditutup pukul 16.05 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Audiensi dengan Mahasiswa FH Universitas Warmadewa kunjungi: http://chirpstory.com/li/268263
Sumber gambar: http://www.warmadewa.ac.id/
wikidpr/esc