Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Konflik Pertanahan dan Agraria - Audiensi Komisi 2 dengan Perwakilan Masyarakat Mamuju Utara dan DPP Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara
Pada 30 Maret 2015 Komisi 2 mengadakan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Mamuju Utara dan DPP Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (DPP Rakyat Bersatu) terkait konflik pertanahan dan agraria.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Mustafa Kamal dari Sumsel 1.
Pemaparan dari Mitra Rapat
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Anggota DPRD Mamuju Utara:
Konflik agraria di Mamuju Utara sering kali terjadi dan kami mengupayakan untuk menyelesaikannya. (sumber)
Kami berharap Komisi 2 dapat memberikan dukungan agar terselesaikan konflik agraria di Mamuju Utara.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari DPP Rakyat Bersatu:
Kami adalah organisasi perjuangan petani yang lahannya dirampas oleh perusahaan BUMN, PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN II).
Kami meminta agar lahan kami dikembalikan oleh PTPN II.
Bahwa peraturan pengembalian tanah melalui persetujuan kementerian berwenang tidak sesuai UUD.
Bahwa sisa lahan PTPN II tinggal 37.000 Ha lagi namun PTPN II mengklaim mempunyai sekitar 57.000 Ha.
Bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak menjalankan Hak Guna Usaha (HGU) dengan alasan tidak mendapatkan ijin dari PTPN II.
Bahwa ada 50 orang meninggal dunia akibat konflik agraria tersebut serta ratusan warga yang dikriminalisasi oleh PTPN II.
Rakyat disana selalu berhadapan dengan preman setiap mau pembebasan lahan.
Kami memohon agar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan rekonstruksi lahan tersebut di Sumatera Utara.
Kami juga memohon Komisi 2 untuk mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk merevisi SK No.42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 mengenai persyaratan dan kewenangan Gubernur Sumatera Utara.
Pemantauan Rapat
Ini respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Anggota DPRD Mamuju Utara dan DPP Rakyat Sumatera Bersatu:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Tagore Abu Bakar dari Aceh 2. Sehubungan dengan konflik lahan eks-PTPN II, menurut Tagore itu salah pengukuran tanah dan kelebihan lahan itu yang harus diambil untuk kepentingan rakyat. Tagore menilai dengan HGU berakhir maka tanah statusnya bebas.
Sirmadji dari Jatim 7. Menurut Sirmadji kita perlu mempunyai road map yang jelas untuk masalah pertanahan ini.
Fraksi PKS: Oleh Mustafa Kamal dari Sumsel1 dan sebagai Wakil Ketua Komisi 2. Mustafa berjanji akan mempertahankan Tanah NKRI.
Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Tamanuri menyampaikan bahwa sedang diskusi dengan para pakar tentang pertanahan dan pokok agraria terkait HGU.
Respon Mitra
Berikut respon dari DPP Rakyat Sumatera Bersatu atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:
Bahwa sudah beberapa kali Tim Pokja di DPR (Kelompok Kerja) dan Tim Pansus DPR (Panitia Khusus) terlibat tapi tidak bisa menyelesaikan masalah di Sumatera Utara.
Kami di ping-pong ke Jakarta, ke Medan untuk masalah pertanahan ini tapi sampai sekarang tidak juga menyelesaikan masalah.
Kami tidak mampu membeli tanah kami yang dirampas PTPN II.
Kami mohon agar lahan 53.000 Ha segera didistribusikan kepada pensiunan pegawai dan petani.
Berikut respon dari Perwakilan Masyarakat Mamuju Utara atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:
Tolong perusahaan dan Negara menghargai perasaan masyarakat Mamuju Utara
Kami tidak ingin merugikan perusahaan dan masyarakat. Namun demikian, kalau tanah itu milik rakyat, kembalikan ke rakyat.
Tolong persoalan tanah di Mamuju Utara disampaikan ke penegak hukum agar ditindak lanjuti.
Kesimpulan
Wakil Bupati Mamuju Utara menyampaikan bahwa Panja (Panitia Kerja) sudah dibentuk untuk fasilitasi kunjungan ke Mamuju untuk melihat situasi di Mamuju Utara.
Pemimpin Rapat menutup RDP dengan DPRD Mamuju Utara dan DPP Rakyat Sumatera Bersatu pukul 15:48 WIB.
Untuk membaca rangkaian livetweet Audiensi dengan masyarakat Mamuju Utara dan masyarakat Sumatera Utara kunjungi http://bit.ly/kom2pertanahan.
wikidpr/sith