Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kontan) Pembentukan tim harga pangan dinilai tidak efektif

12/12/2018



JAKARTA. Mendekati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah akan membentuk tim harga pangan. Namun, rencana ini dianggap tidak akan efektif jika persoalan tata niaga pangan nasional tidak dibenahi. Apalagi, pemerintah dinilai kurang perhatian terhadap komoditas pangan nasional di tingkat off farm (hilir).

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi Munawar mengatakan, pemerintah kerap kali membentuk tim yang menangani persoalan pangan. Namun, cara kerja dinilai kurang efisien. Data antara satu Kementerian dengan Kementerian tidak sesuai satu sama lain.

"Tim harga pangan harus dapat mencari solusi terbaik dalam menekan importasi pangan agar akses produksi nasional tetap terfasilitasi dengan baik," ujar Rofi pada Rabu (6/5).

Ia menganjurkan, tim harga pangan yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan harus dapat mengintensifkan kualitas koordinasi antar instansi, transparansi system dan informasi yang ter-update atau real time. Jika tidak ada perubahan, maka tim yang dibentuk berakhir sia-sia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah membentuk tim harga pangan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok pangan. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.

Tim ini nantinya terdiri atas Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta pengusaha (importir, asosiasi komoditas, perwakilan petani) yang secara berkala memberikan rekomendasi, baik harga jual dan harga beli kepada menteri terkait.

Rofi mengingatkan agar Tim harga pangan tidak boleh mengambil kesimpulan kebijakan hanya berpijak kepada perspektif harga dan fluktuasi komoditas pangan di pasar. Namun harus terintegrasi dengan data serta kemampuan produksi dalam negeri di tingkat petani.

Sementara itu, mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Hasil rekomendasi harga yang diberikan oleh Tim Harga Pangan akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) dari menteri terkait.