Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kontan) Pembentukan tim harga pangan dinilai tidak efektif
JAKARTA. Mendekati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah akan membentuk tim harga pangan. Namun, rencana ini dianggap tidak akan efektif jika persoalan tata niaga pangan nasional tidak dibenahi. Apalagi, pemerintah dinilai kurang perhatian terhadap komoditas pangan nasional di tingkat off farm (hilir).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi Munawar mengatakan, pemerintah kerap kali membentuk tim yang menangani persoalan pangan. Namun, cara kerja dinilai kurang efisien. Data antara satu Kementerian dengan Kementerian tidak sesuai satu sama lain.
"Tim harga pangan harus dapat mencari solusi terbaik dalam menekan importasi pangan agar akses produksi nasional tetap terfasilitasi dengan baik," ujar Rofi pada Rabu (6/5).
Ia menganjurkan, tim harga pangan yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan harus dapat mengintensifkan kualitas koordinasi antar instansi, transparansi system dan informasi yang ter-update atau real time. Jika tidak ada perubahan, maka tim yang dibentuk berakhir sia-sia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah membentuk tim harga pangan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok pangan. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Tim ini nantinya terdiri atas Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta pengusaha (importir, asosiasi komoditas, perwakilan petani) yang secara berkala memberikan rekomendasi, baik harga jual dan harga beli kepada menteri terkait.
Rofi mengingatkan agar Tim harga pangan tidak boleh mengambil kesimpulan kebijakan hanya berpijak kepada perspektif harga dan fluktuasi komoditas pangan di pasar. Namun harus terintegrasi dengan data serta kemampuan produksi dalam negeri di tingkat petani.
Sementara itu, mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Hasil rekomendasi harga yang diberikan oleh Tim Harga Pangan akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) dari menteri terkait.